Bea Cukai sampaikan, tindak rokok pita cukai palsu dan sosialisasikan Tata Niaga Impor Post Border.


Kotabaru, Kalsel-
Dari Januari – Maret Tahun 2018 ini, KPPBC Tipe Madya Pabean C atau Bea Cukai Kotabaru berhasil menindak di bidang cukai / rokok ilegal.

Jumlahnya  cukup banyak yaitu 51 kardus atau 737.300 batang rokok.
Di tindak di wilayah pengawasan Bea Cukai Kotabaru.

Demikian dikemukakan, Bagus Sulistijono, Kepala Bea Cukai Kotabaru dalam pertemuan Coffee Morning bersama para pengguna jasa kepabeanan yang di gelar di Aula Kantor Bea Cukai Kotabaru, Rabu (07/03/18) tadi.

Pada kesempatan itu, Bagus Sulistijono bersama jajarannya juga mensosialisasikan Tata Niaga Impor Post Border.

Skema Post Border (sistem pemeriksaan) merupakan terobosan untuk menyederhanakan Lartas (barang larangan dan atau pembatasan) dengan menggeser pengawasan dari border ke post border. 

Skema Post Border ini dimaksudkan untuk memangkas dwelling time (lama peti kemas di timbun di tempat peninmbunan sementara) sekaligus memperlancar arus barang.

Dengan skema ini biaya logistik bisa semakin di tekan serta implikasi ke depannya bagi kemudahan berusaha.
(Rel/IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bea Cukai sampaikan, tindak rokok pita cukai palsu dan sosialisasikan Tata Niaga Impor Post Border."

Posting Komentar