Bea Cukai sampaikan, tindak rokok pita cukai palsu dan sosialisasikan Tata Niaga Impor Post Border.
Kotabaru, Kalsel-
Dari Januari
– Maret Tahun 2018 ini, KPPBC Tipe Madya Pabean C atau Bea Cukai Kotabaru berhasil
menindak di bidang cukai / rokok ilegal.
Jumlahnya cukup banyak yaitu 51 kardus atau 737.300
batang rokok.
Di tindak di wilayah pengawasan Bea Cukai Kotabaru.
Demikian
dikemukakan, Bagus Sulistijono, Kepala Bea Cukai Kotabaru dalam pertemuan
Coffee Morning bersama para pengguna jasa kepabeanan yang di
gelar di Aula Kantor Bea Cukai Kotabaru, Rabu (07/03/18) tadi.
Pada
kesempatan itu, Bagus Sulistijono bersama jajarannya juga mensosialisasikan
Tata Niaga Impor Post Border.
Skema
Post Border (sistem pemeriksaan) merupakan terobosan untuk menyederhanakan Lartas
(barang larangan dan atau pembatasan) dengan menggeser pengawasan dari border ke post border.
Skema
Post Border ini dimaksudkan untuk memangkas dwelling time (lama peti kemas di
timbun di tempat peninmbunan sementara) sekaligus memperlancar arus barang.
Dengan
skema ini biaya logistik bisa semakin di tekan serta implikasi ke depannya bagi
kemudahan berusaha.
(Rel/IHA)
0 Response to "Bea Cukai sampaikan, tindak rokok pita cukai palsu dan sosialisasikan Tata Niaga Impor Post Border."
Posting Komentar