Perusahaan tak beli sawit masyarakat mendapat tanggapan dari anggota DPRD
Kotabaru, Kalsel -
“ Kita sudah harus tingkatkan koordinasi ke tingkat atas. Kasian saudara kita dari perbatasan (Desa Mulyo Harjo) sudah meluangkan waktu hadir RDP, tapi perusahaan tidak hadir." Katanya.
"Masyarakat tidak diberikan plasma.
Ia menitipkan kepada komisi II untuk mengawal permasalahan masyarakat terkait sawit ini sampai tuntas.
Kepada Kepala Dinas Perkebunan Ia berharap agar bersikap tegas kepada perusahaan.
(IHA)
RDP DPRD yang membahas tentang, perusahaan PT. Langgeng Mutiara Makmur tidak mau
membeli sawit masyarakat mendapat tanggapan dari sejumlah anggota DPRD. Selasa (20/03/18) tadi.
Suji Hendra mengatakan, dengan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam RDP ini
berarti tidak ada itikad baik dari perusahaan.
Diharapkan komisi II melakukan konsultasi ke kementerian.
“ Kita sudah harus tingkatkan koordinasi ke tingkat atas. Kasian saudara kita dari perbatasan (Desa Mulyo Harjo) sudah meluangkan waktu hadir RDP, tapi perusahaan tidak hadir." Katanya.
Ismail melihat, sampai hari ini perusahaan tidak kooperatif. Namun Dinas perkbunan
hanya 'diam'.
Menyinggung adanya kegiatan Replanting di perusahaan sawit (PT. Langgeng Mutiara Makmur).
Menyinggung adanya kegiatan Replanting di perusahaan sawit (PT. Langgeng Mutiara Makmur).
Replanting berarti berlaku permentan No 26 tahun 2007 tentang plasma.
Menurut Ismail, sampai hari ini belum ada yang ditindaklanjuti.
Menurut Ismail, sampai hari ini belum ada yang ditindaklanjuti.
"Masyarakat tidak diberikan plasma.
Masyarakat Mulyo Harjo jelas tanaman sendiri. Tidak perlu
masuk plasma. Plasma sendiri tidak diberikan. Dan dinas perkebunan diam saja. Tak
ada respon."Tegasnya.
Demikian pula di Pulau Laut Timur, sebut Ismail, tidak ada pembagian plasma. Pamukan Utara juga sudah replanting. Tidak ada tindakan dari dinas perkebunan. Bahkan ada yang menanyakan ke komisi III."Bebernya.
Demikian pula di Pulau Laut Timur, sebut Ismail, tidak ada pembagian plasma. Pamukan Utara juga sudah replanting. Tidak ada tindakan dari dinas perkebunan. Bahkan ada yang menanyakan ke komisi III."Bebernya.
Dalam hal ini, kata Ismail, pihak perusahaan yang tidak kooperatif itu
karena tidak ada ketegasan dari dinas perkebunan.
"Kalau ada ketegasan Insya Allah perusahaan takut. Dinas Perkebunan yang pegang
kendali.
Ijinnya kan wewenang Dinas Perkebunan!.
Hari ini seluruh persolan sawit 8 tahun tidak pernah selesasi.
Masalah kebun sudah bertahun-tahun. Kebun baru? Kebun lama
saja belum beres". Tandanya.
Demikian pula Deni hendro Kurniawan menambahkan, kondisi di Mulyo Harjo ini ada kaitannya dengan UU perkebunan No 09 tahun 2014 tentang kewajiban perusahaan memperhatikan
faktor sosial ekonomi dan lingkungan . salah satunya membangun perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat.
Ia menitipkan kepada komisi II untuk mengawal permasalahan masyarakat terkait sawit ini sampai tuntas.
Kepada Kepala Dinas Perkebunan Ia berharap agar bersikap tegas kepada perusahaan.
(IHA)
0 Response to "Perusahaan tak beli sawit masyarakat mendapat tanggapan dari anggota DPRD"
Posting Komentar