RDP DPRD: bahas terkait larangan nelayan menggunakan alat tangkap lampara dasar

Kotabaru,  Kalsel-
Alat tangkap lampara dasar yang sudah lama digunakan nelayan tradisional (INSAN), dilarang oleh nelayan daerah Pudi saat melaut di perairan Pudi di bahas dalam RDP DPRD, Senin.

RDP kali ini di pimpin wakil ketua II DPRD, Mukhni. AF.


Dikatakan Mukni,  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets efektif berlaku tanggal 1 januari 2018. Namun 4 bulan sebelum berlaku, di pudi sudah ada larangan justru oleh nelayan sendiri.

Hal ini akan di bahas kembali dalam pertemuan lanjutan agar tidak terjadi miss komunikasi antara nelayan tradisional di Kotabaru.

Kementerian Kelauatan dan Perikanan RI memang sudah menggulirkan bantuan alat tangkap sebagai pengganti alat tangkap yang di larang itu.
Asumsi 7 ribu nelayan kotabaru, baru dibagikan sekitar seribu alat tangkap.

Namun demikian,  alat tangkap yang dibagikan itu tidak sesuai dengan kondisi perairan dan nelayan kotabaru.
Alat tangkap tidak sesuai dengan keinginan nelayan. Tidak sesuai dengan kondisi kapal.

Para Nelayan Insan dalam RDP ini meyakinkan bahwa alat tangkap yang mereka gunakan selama bertahun-tahun, ramah lingkungan.
Menurut mereka,  alat tangkap yang biasa digunakan itu tidak sampai ke dasar laut.  Tidak sampai mengenai karang.  Hal itu dibuktikan dengan alat tangkap yang mereka sebut lamapara dasar itu bisa di gunakan bahkan sampai 5 tahun meskipun digunakan setiap hari melaut,  menagkap ikan.

Mereka pun mempersilahkan Dinas terkait bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk menguji alat tangkap yang mereka buat sendiri itu.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten mendukung dan mengapresiasi alat tangkap buatan nelayan tradisional kotabaru ini.
Pemerintah Daerah pun meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI agar turun langsung menguji alat tangkap nelayan tradisional kotabaru ini.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD: bahas terkait larangan nelayan menggunakan alat tangkap lampara dasar"

Posting Komentar