Sudah Ada Aturan, Perusahaan Masih Tak Mau Beli Sawit Masyarakat

Kotabaru,  Kalsel-
Bibit sawit yang dibagikan kepada para petani Pamukan Utara termasuk untuk warga petani Desa Mulyo Harjo sudah sesuai standar. Sudah mendapat sertifikasi dari Balai Penguji Mutu Binuang.

"Bibit yang dibagikan sudah terjamin mutunya," kata Djoko Waluyo, Kabid Pengolahan,  Dinas Perkebunan menyatakan dalam RDP DPRD,  Selasa (20/3/2018), tadi.

Kiri: Djoko Waluyo,  Kabid Pengolahan Dinas Perkebunan

Suasana RDP yang di pimpin Muhammad Arif,  Wakil Pimpinan I DPRD 

RDP DPRD digelar membahas persoalan warga petani Desa Mulyo Harjo, Pamukan Utara.

Pihak perusahaan sawit, PT. Langgeng Mutiara Makmur tidak mau menerima/membeli hasil panen buah sawit warga petani Desa Mulyo Harjo.

Kemudian ditambahkan Djoko Waluyo,  berdasarkan laporan yang masuk bahwa analisa kapasitas produksi masih memungkinkan menerima hasil dari kebun masyarakat itu.

Pernyataan Djoko Waluyo itu menjawab pertanyaan Hamka Mamang, Ketua Komisi II DPRD, karena hasil konsultasi Komisi II dengan Dinas Perkebunan Kalsel bahwa buah/sawit plasma masyarakat harus memenuhi persyaratan. Sudah memenuhi standar produksi perusahaan sawit yang sudah bersertifikat seperti PT. Langgeng Mutiara Makmur ini.

Ditambah lagi, kata Djoko Waloyo, saat ini PT. Langgeng Mutiara Makmur sedang melakukan replanting (peremajaan pohon di kebun sawit), tidak ada alasan tidak menerima hasil panen buah sawit dari masyarakat.

Namun demikian, pihak Dinas Perkebunan pun belum mengetahui persis alasan kenapa pihak perusahaan tidak mau menerima buah sawit masyarakat.

Ia menyarankan, warga sebaiknya tergabung di plasma yang bisa ditangani perusahaan, supaya lebih enak penanganannya dan pembinaannya.

Menurut Djoko, kemungkinan salah satu sebab perusahaan tidak bisa menerima hasil kebun masyarakat karena belum tergabung menjadi anggota plasma. Belum menjadi mitraannya.

"Harus ada kemitraan bukan perseorangan.
Selain di Mulyo Harjo, perkebunan masyarakat yang swadaya juga bermasalah.
Selain mutu, juga masalah harga," sebut Djoko.

Dilanjutkan Djoko, kalau mereka (petani) bisa tergabung dalam suatu wadah seperti di koperasi termasuk di plasma pembinaannya lebih enak.
Swadaya akan kerepotan. Harga akan dipermainkan. "Analisa kami seperti itu," kata Djoko.

Ke depan. Dinas Perkebunan berjanji tetap menjamin kemitraan masyarakat petani sawit. Perusahaan terus dipantau kewajibannya.

Djoko sempat menyinggung,  saat ini mereka (pihak perusahaan PT. Langgeng Mutiara Makmur) perlu perpanjangan izin.

Terkait kewajiban perusahaan yang tidak dipenuhi ini menjadi pertimbangan (dinas perkebunan) apakah perlu izinnya diperpanjang atau tidak.

"Kalau keberadaan perusahaan tidak memberikan kontribusi, untuk apa juga diperpanjang izinnya. Pertimbangan kita seperti itu," imbuhnya

Pernyataan itu tidak begitu lantang dinyatakan Djoko karena masih ada kata-kata agak mengambang (begeteng. Red),

"Cuma kami tidak bisa berjalan seperti itu," ucap Djoko lagi.

Muhammad Arif, Wakil I DPRD yang memimpin RDP ini mengatakan, melihat kenyataan sebenarnya tidak ada masalah dari para petani. Bibit sudah sertifikasi. Pihak perusahaan tidak over kapasitas buah sawit.  Yang jadi masalah adalah kemauan dari pihak perusahaan.

Terkait saran dari Dinas Perkebunan agar para petani yang sawitnya tidak mau dibeli PT. Langgeng Mutiara Makmur itu bergabung di Plasma.  Muhammad Arif mengatakan, sawit-sawit masyarakat sudah menghasilkan, seandainya dari awal ada kemitraan mungkin bisa jadi plasma. Atau mungkin nanti bisa difasilitasi kepala desa, warga petani sawit membuat atau tergabung dalam koperasi plasma.

"Tidak jadi masalah sebenarnya dengan sawit para petani.
Tinggal kemauan perusahaan. Mau tidak membeli!,"kata Arif.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sudah Ada Aturan, Perusahaan Masih Tak Mau Beli Sawit Masyarakat"

Posting Komentar