Agus usulkan SK Terkait Pelanggan PDAM Direvisi. Ini kata Ipan?

Kotabaru,  Kalsel-
Agusaputra Wiranto, Calon Ketua Forum Pelanggan PDAM sekaligus Calon pengawas PDAM mempertanyakan," Kenapa dalam SK Bupati No. 188.45/592/KUM/2017 hanya mengatur dua penggolongan pelanggan yaitu Niaga Kecil dan Niaga Besar."

Agusaputra Wiranto, Ketua PDKMS

Menurut Agus,  kalau hanya dua penggolongan pelanggan itu,  tidak ada keadilan bagi pelanggan.

Salah satu contoh,  papar Agus,  warung kelas menengah dimasukkan dalam golongan Niaga Besar (disamakan rumah makan).

Kalau seperti itu, kata Agus,  tidak sesuai dengan UU RI No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah.

Agus membandingkan dengan PDAM Bandarmasih (di Kota Banjarmasin).
Di sana,  kata Agus, ada pembagian beberapa golongan, salah satu indikatornya adalah disesuaikan dengan pendapatan dan luas bangunan.

Oleh karena itu Agus mengusulkan kepada Pemkab Kotabaru untuk merevisi SK Bupati No. 188.45/592/KUM/2017 itu.

Sebagai pertimbangan Pemkab Kotabaru,  dalam waktu dekat Agus bersama Kelompok Usaha Kecil dan Menengah akan menggelar Aksi Unjuk Rasa/Hearing ke DPRD.

Noor Ipansyah,  Direktur PDAM

Menanggapi hal itu,  Noor Ipansyah,  Direktur PDAM,  Selasa (03/04/18) mengatakan,  usulannya bagus untuk membagi lagi beberapa "kamar" untuk kategori usaha dan disesuaikan dengan kondisi usaha di Kotabaru.

"Usulkan ke Pemkab untuk di revisi.
Direktur PDAM setuju direvisi penggolongan tarif untuk niaga yang awalnya cuma di bagi dua golongan yaitu niaga besar dan niaga kecil menjadi beberapa kategori misalnya,  kategori mikro,  kecil,  menengah,  dan besar". Pungkas Ipan.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Agus usulkan SK Terkait Pelanggan PDAM Direvisi. Ini kata Ipan?"

Posting Komentar