Kejari kembalikan uang dari perkara korupsi ke Pemkab

Kotabaru, Kalsel-
Kajari, Indah Laila, di dampingi salah satunya Kasi Intel Kejari, Agung Nugroho Santoso menyerahkan/mengembalikan uang Negara dari perkara tindak pidana korupsi, Senin (09/04/18).


Sekda, Said Akhmad di dampingi salah satunya, Selamat Riyadi, Plt Kepala Dinas Pendidikan, atas nama Pemkab yang menerima uang tersebut.

Uang yang dikembalikan itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi dana BOS Dinas Pendidikan TA 2016 sebesar Rp 870 juta dan uang dari perkara tindak pidana korupsi dana desa Wonorejo, Pamukan Utara sebesar Rp 80 juta.

"Ini adalah komitmen kita kepada negara, mengembalikan kerugian negara. Salah satu komitmen kita terhadap hukuman tindak pidana korupsi." Kata Indah.
(Dodi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejari kembalikan uang dari perkara korupsi ke Pemkab"

Posting Komentar