Kejari musnahkan barang bukti dan gelar lomba pidato bahaya Narkoba

Kotabaru, kalsel-
Kejaksaan Negeri Kotabaru memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (2/04/18).


Barang bukti tersebut berupa obat-obatan terlarang, sabu-sabu, senjata tajam, dan tindak pidana perlindungan konsumen, serta barang lainya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri yang unsur Forkopimda, Petugas Lapas Kelas II B Kotabaru dan pelajar SMU.

Indah Laila, Kajari Kotabaru dalam pidatonya mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui, undang-undang memberikan kewenangan kepada kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945.

Yang dimana, lajut Indah, salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, yang telah diatur dalam pasal 30 ayat 1 huruf B UU No. 16 tahun tentang Kejaksaan, bahwa kejaksaan memiliki wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari juga menggelar lomba pidato bagi pelajar tingkat SMA sederajat se-kotabaru dengan tema "pemuda pemudi hebat tanpa narkotika dan obat-obatan terlarang."

Lomba yang dilaksanakan itu sebagai sarana sosialisasi/upaya Kejari untuk menyadarkan para pelajar akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Karena pelajar adalah masa depan Indonesia. Khusus kabupaten kotabaru yang kita cintai, kegiatan pidato ini pula diharapakan dapat menumbuhkan sikaf kritis dan sikaf berani tampil bagi pelajar." Tutup Indah.
(Dodi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejari musnahkan barang bukti dan gelar lomba pidato bahaya Narkoba"

Posting Komentar