Perda penyertaan modal Pemda untuk PDAM disahkan



Kotabaru, Kalsel _
Laporan proses pembahasan Pansus II DPRD atas 1 (satu) buah Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM.

Bapemperda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) DPRD menyampaikan inisiatif tentang perlindungan dan pengeolaan lingkungan hidup.

Bupati Kotabaru menyampaikan 3 (tiga) buah Raperda antara lain :
1.)    Raperda tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak,

2.)    Reperda tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah,

3.)    Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.

Demikian agenda Rapat Paripurna DPRD yang di gelar di ruang sidang paripurna sekretariat DPRD, Selasa (03/04/18).


Rapat paripurna DPRD ini di pimpin Muhammad Arif, Wakil Pimpinan I DPRD yang didampingi Mukhni. AF, Wakil Pimpinan II DPRD, juga dihadiri Wakil Bupati, Burhanuddin.

Selain para anggota DPRD, Rapat Paripurna ini juga dihadiri Sekda, Said Akhmad dan Perwakilan unsur Forkopimda serta perwakilan Kepala SKPD.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama pengesahan Raperda tentang penyertaan modal Pemeritah Daerah kepada PDAM menjadi Perda dengan keputusan DPRD No.06 Tahun 2018 dan No 188.342/01/KUM/2018 oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati, Burhanuddin.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perda penyertaan modal Pemda untuk PDAM disahkan"

Posting Komentar