Perda penyertaan modal Pemda untuk PDAM disahkan
Laporan
proses pembahasan Pansus II DPRD atas 1 (satu) buah Raperda tentang penyertaan
modal Pemerintah Daerah kepada PDAM.
Bapemperda
(Badan Pembentuk Peraturan Daerah) DPRD menyampaikan inisiatif tentang
perlindungan dan pengeolaan lingkungan hidup.
Bupati
Kotabaru menyampaikan 3 (tiga) buah Raperda antara lain :
1.) Raperda tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak,
2.) Reperda tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah,
3.) Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
1.) Raperda tentang perubahan atas Perda No.5 Tahun 2016 tentang kegiatan tahun jamak,
2.) Reperda tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah,
3.) Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Demikian
agenda Rapat Paripurna DPRD yang di gelar di ruang sidang paripurna sekretariat
DPRD, Selasa (03/04/18).
Rapat
paripurna DPRD ini di pimpin Muhammad Arif, Wakil Pimpinan I DPRD yang
didampingi Mukhni. AF, Wakil Pimpinan II DPRD, juga dihadiri Wakil Bupati,
Burhanuddin.
Selain
para anggota DPRD, Rapat Paripurna ini juga dihadiri Sekda, Said Akhmad dan
Perwakilan unsur Forkopimda serta perwakilan Kepala SKPD.
Dalam
kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama pengesahan Raperda
tentang penyertaan modal Pemeritah Daerah kepada PDAM menjadi Perda dengan
keputusan DPRD No.06 Tahun 2018 dan No 188.342/01/KUM/2018 oleh Pimpinan DPRD
dan Wakil Bupati, Burhanuddin.
(IHA)
0 Response to "Perda penyertaan modal Pemda untuk PDAM disahkan"
Posting Komentar