Persoalan tanah warisan Gusti Alimudin dan Pemkab, disarankan diselesaikan secara kekeluargaan

Kotabaru, Kalsel-
Persoalan tanah warisan Gusti Alimuddin yang berasal dari ibunya, ibunya dari kakeknya, Gusti Bangsawan dengan Pemkab Kotabaru di bahas
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, Senin (16/04/18).


RDP di pimpin Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD di hadiri anggota Komisi I DPRD diantaranya; Suji Hendra, Arbani, Nurtaibah, Norhaida. Juga dihadiri atas nama Pemkab diantaranya; Heru Setiawan, plt Kepala Dinas Permukiman, Perumahan, dan Pertanahan, Padelan, Camat Kelumpang Tengah, Bahrudin, yang mewakili Badan Kesbangpol, Bagian Asset BPKAD, dan Hadrami, SH, yang mewakili Kabag Hukum SETDA.



Tanah yang menjadi persoalan tersebut berada dalam lingkungan Kantor Kecamatan Kelumpang Tengah di Desa Tanjung Batu, yang juga meliputi diantaranya; lingkungan Sekolah, Lapangan sepakbola, Puskesmas dan lainnya.

Dalam RDP terungkap bahwa, kedua belah pihak antara Gusti Alimuddin dan Pemkab Kotabaru sama-sama tidak memiliki alas hak mutlak atas tanah tersebut.

Akhirnya dalam RDP disimpulkan, persoalan ini akan ditangani oleh TP3D (Tim Penyelesaian, Permasalahan Pertanahan Daerah.

"Sebaiknya persoalan tanah ini tidak di bawa ke ranah hukum, namun cukup diselesaikan di TP3D. Saling menguntungkan kedua belah pihak," saran Hadrami, SH.

Para anggota DPRD pun setuju agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persoalan tanah warisan Gusti Alimudin dan Pemkab, disarankan diselesaikan secara kekeluargaan"

Posting Komentar