RDP DPRD: bahas trotoar dan badan/bahu jalan tak sesuai fungsi

Kotabaru,  Kalsel-
Rapat Dengar Pendapat (RDP)  DPRD,  Senin (23/04/18) yang di pimpin Muhammad Arif,  Wakil Ketua I DPRD,  didampingi H.  Mukhni. AF,  Wakil Ketua II DPRD di gelar atas permintaan LSM Formula.

Dari kiri-kanan: Mukni. AF - Muhammad Arif


Dari kiri-kanan: Abd. Gafar - MS. Marikan 
(LSM Formula) 

LSM Formula meminta DPRD membahas terkait UU No. 22 Tahun 2009, karena di Kota Kabupaten Kotabaru (Kecamatan Pulau Laut Utara) banyak didapati, trotoar yang menjadi hak pejalan kaki, ditempati pot-pot bunga.


Trotoar di muka ruko (rumah toko) banyak dirubah bentuk (dibuat miring untuk jalan keluar masuk kendaraan).


Mobil dan sepeda motor parkir di trotoar. Mobil bahkan kendaraan parkir di badan jalan.

Trotoar banyak yang kurang berkualitas/cepat rusak, dan lainnya sampai dengan terkait ruko tak berijin yang dibangun sampai ke sisi jalan.

RDP yang di gelar di ruang rapat gabungan DPRD ini selain dihadiri sejumlah anggota DPRD,  juga dihadiri instansi terkait diantaranya; Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,  Dinas Perhubungan,  Satpol PP,  dan Satlantas Polres Kotabaru.


Pembahasan terkait RDP ini akan dilanjutkan dalam rapat kerja di Komisi I, II, dan III DPRD.
(IHA)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD: bahas trotoar dan badan/bahu jalan tak sesuai fungsi"

Posting Komentar