Sudah ada surat edaran agar menarik 'produk bercacing', pedagang Tegal Rejo mengaku tak tau

Kotabaru, Kalsel-
Terkait temuan cacing dalam produk ikan kaleng yang ramai diberitakan, Dinas Perdagangan tertanggal 04 April 2018 telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Pimpinan Minimarket, Toko/Kios yang intinya agar menarik dan tidak memperjualbelikan produk ikan dalam kaleng tersebut dalam daftar.


Pantauan di beberapa Mini Market, Toko bahkan di Pasar Tradisional Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Jumat (06/04/18), masih beredar/diperjualbelikan produk yang diduga masuk daftar mengandung cacing tersebut.

"Kami sudah satu minggu menarik sarden dan makarel berdasarkan info dan imbauan dari supervisor.
Sudah mendapat info dari banjarmasin, tapi dari dinas perdagangan belum ada info.
Jika konsumen menanyakan barang tersebut kami bilang sudah ditarik dari peredaran,"ujar Erwin, seorang karyawan Mini Market Kelumpang Hilir.

Sementara, Samuri pemilik salah satu toko di Kelumpang Hilir mengaku belum tahu adanya surat edaran.
"Kalau memang demikian, kita akan amankan dulu untuk kebaikan. Saya pribadi sangat dirugikan dan berharap bisa di return (ganti.red) pihak perusahaan,"ungkapnya.

"Yang penting di ganti duitnya, gak papa ditarik soalnya kita beli juga. Selama masih imbauan akan tetap saya jual,"kata Lutfi pemilik toko lainnya.

Begitu pula yang dikatakan oleh pedagang kaki lima los pasar Tegal Rejo, Muji, "ya itu dari pihak salesnya tanggung jawab terhadap pengecer. (Barang) ini kalau semua di cabut kan kita langsung rugi!
Harus ada pertanggungjawaban dari perusahaan. Kita berharap dari pihak dinas harus ada koordinasi dengan pihak perusahaan."katanya.

Zaini, warga mengungkapkan,"perusahaan atau pedagang jangan memikirkan keuntungan semata.
Karena informasi ini sudah beredar luas, hendaknya perusahaan segera menarik peredaran produk ikan kaleng yang diduga mengandung parasit cacing itu. Bukan hanya fokus kesitu saja, tetapi produk lain yang bisa membahayakan konsumen juga ditarik,"harapnya.

Terkait hal ini Johannudin, Camat Kelumpang Hilir hanya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati mengkonsumsi produk ikan dalam kemasan kaleng yang terdaftar dalam surat edaran dinas perdagangan yang terindikasi mengandung parasit cacing itu.
(Syamsir)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sudah ada surat edaran agar menarik 'produk bercacing', pedagang Tegal Rejo mengaku tak tau"

Posting Komentar