Pelanggan PDAM menunggak, Jaksa dikuasakan menagih.
Kotabaru, Kalsel-
Kejaksaan Negeri Kotabaru saat ini berwenang/kuasa atas penagihan kepada pelanggan PDAM yang sulit untuk dilakukan penagihan oleh pihak PDAM karena menunggak.
Hal itu berdasarkan, karena Kejari Kotabaru dan PDAM sudah menandatangani Nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU).
Kiri-kanan: Indah Laila, SH, Kajari Kotabaru-Nooripansyah, SH., MH, Direktur PDAM
Penandatanganan MOU dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (16/05/18).
"Misalnya disini PDAM sudah ada 10 penunggak tapi sulit, akhirnya PDAM memberikan SKK (surat kuasa khusus) untuk kita melakukan penagihan. Karena kalo tidak ada SKK kita tidak ada dasarnya." Terang indah.
Tekhnisnya, jelas Indah, Kejaksaan akan memanggil konsumen yang menunggak, tapi ketika pembayaran sudah diterima dari pelanggan yang menunggak itu, langsung disetorkan ke PDAM.
"Kejaksaan hanya menerima buktinya saja." Terang Indah.
Selain itu, Indah menjelaskan, Kejaksaan juga berupaya membantu pemerintah dalam hal keperdataan. Contoh, apabila PDAM membangun instalasi air minum, tapi ternyata masih ada sengketa dengan masyarakat, kemudian digugat atau PDAM ingin melakukan gugatan, maka kejaksaan dapat membantu dalam hal perdata.
Di lain pihak, Nooripansyah, Direktur PDAM beralasan, kenapa harus melibatkan aparat penegak hukum dalam hal penagihan, Ipan menyebut ada istilah efektivitas penagihan.
Dan, lanjut Ipan, sesuai arahan secara nasional apabila efektivitas penagihan mengalami penurunan sehingga mengakibatkan income perusahaan mengalami negatif, maka diperlukan pihak ketiga yaitu Kejaksaan.
"Karena tagihan rekening air itu tidak bisa dihapus, sebelum dilakukan upaya-upaya penagihan, itu ada aturannya. Itu bisa jadi temuan BPK, BPKP, karena itu suatu tindakan indisipliner, tidak akuntabel kalo kita tidak melakukan upaya-upaya penagihan." Tegas ipan.
(Dodi)
Kejaksaan Negeri Kotabaru saat ini berwenang/kuasa atas penagihan kepada pelanggan PDAM yang sulit untuk dilakukan penagihan oleh pihak PDAM karena menunggak.
Hal itu berdasarkan, karena Kejari Kotabaru dan PDAM sudah menandatangani Nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU).
Kiri-kanan: Indah Laila, SH, Kajari Kotabaru-Nooripansyah, SH., MH, Direktur PDAM
Penandatanganan MOU dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (16/05/18).
"Misalnya disini PDAM sudah ada 10 penunggak tapi sulit, akhirnya PDAM memberikan SKK (surat kuasa khusus) untuk kita melakukan penagihan. Karena kalo tidak ada SKK kita tidak ada dasarnya." Terang indah.
Tekhnisnya, jelas Indah, Kejaksaan akan memanggil konsumen yang menunggak, tapi ketika pembayaran sudah diterima dari pelanggan yang menunggak itu, langsung disetorkan ke PDAM.
"Kejaksaan hanya menerima buktinya saja." Terang Indah.
Selain itu, Indah menjelaskan, Kejaksaan juga berupaya membantu pemerintah dalam hal keperdataan. Contoh, apabila PDAM membangun instalasi air minum, tapi ternyata masih ada sengketa dengan masyarakat, kemudian digugat atau PDAM ingin melakukan gugatan, maka kejaksaan dapat membantu dalam hal perdata.
Di lain pihak, Nooripansyah, Direktur PDAM beralasan, kenapa harus melibatkan aparat penegak hukum dalam hal penagihan, Ipan menyebut ada istilah efektivitas penagihan.
Dan, lanjut Ipan, sesuai arahan secara nasional apabila efektivitas penagihan mengalami penurunan sehingga mengakibatkan income perusahaan mengalami negatif, maka diperlukan pihak ketiga yaitu Kejaksaan.
"Karena tagihan rekening air itu tidak bisa dihapus, sebelum dilakukan upaya-upaya penagihan, itu ada aturannya. Itu bisa jadi temuan BPK, BPKP, karena itu suatu tindakan indisipliner, tidak akuntabel kalo kita tidak melakukan upaya-upaya penagihan." Tegas ipan.
(Dodi)
0 Response to "Pelanggan PDAM menunggak, Jaksa dikuasakan menagih."
Posting Komentar