FPII: "Pak Jokowi, cabut Keppres No.14/M terkait Dewan Pers!"

Jakarta-
Forum Pers Independent Indoneia (FPII) kelihatannya tidak mengendorkan gaungnya atas banyak peristiwa hukum yang menjerat wartawan diberbagai daerah.
Ketua Presidium FPII, Kasihhati

FPII menilai Dewan Pers sudah tidak bekerja secara independent dan tidak lagi menjaga kebebasan pers di negeri ini.

Kemarin (13/0718), di Sekretariat FPII, Ketua Presidium FPII, Kasihhati, menyerukan kepada insan Pers untuk bergerak menggelolarakan seruan kepada semua insan Pers untuk mendorong pencabutan Keputusan Presiden,  Joko Widodo atas Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019.

Kasihhati merasa kaitan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden itu pertanda buruk, karena Dewan Pers bukan dibentuk oleh Pemerintah.

Ia menduga, Keppres itu dimanfaatkan oleh pengurus Dewan Pers periode 2016-2019 untuk meminta uang pemerintah melalui Kementerian Kominfo setiap tahunnya.

Padahal dulu, Dewan Pers memang murni tidak menggunakan uang Negara, akan tetapi mampu bekerja melindungi para wartawan di seluruh Indonesia dari jeratan hukum pidana.

Begitu diketuai oleh yang namanya Yosep Adi Prasetyo, yang diangkat keanggotannya dari tokoh masyarakat itu, lanjut Kasihhati, banyak wartawan yang dibui, masuk penjara tanpa perlindungan apapun dari Dewan Pers.

Masih kata Kasihhati, penyempitan ruang kebebasan pers pun dapat dilihat dengan kasat mata. 
Dewan Pers memberikan batasan-batasan kepada penerbit media dengan aturan-aturan yang tidak masuk akal.

Dicontohkannya, dulu digaungkan harus berbadan hukum, setelah berjalan, dibuat lagi aturan harus memiliki modal. Lalu dibuat lagi harus memiliki Uji Kompetensi Wartawan untuk semua jajaran redaksi dan wartawannya.

“Batasan-batasan itu terus menerus dibuat-buat. Ketika masyarakat mampu melaksanakan aturan awal, maka langsung dibredel lagi dengan aturan baru. Begitu seterusnya, padahal aturan itu tidak mencerminkan kebebasan pers”, ungkapnya.

Ia tambah menduga bahwa ada peran serta Yosep Adi Prasetyo yang saat ini duduk di jabatan Ketua Dewan Pers untuk selalu mempersempit ruang-ruang kebebasan pers di Negeri ini.

Untuk itu ia menyatakan sikap untuk meminta Presiden Jokowidodo mencabut Keppres No.14/M Tentang Penganggatan Dalam Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2016-2019, serunya yang merencanakan mengerahkan massa ke Istana Presiden di Bulan Agustus nanti.

Saat diminta tanggapannya, Ketua terpilih Pers Indonesia (Persindo), Suriyanto PD, SH, MH, MKn mengenai gelora cabut keppres tersebut mengatakan, dirinya akan mendukung apa yang menjadi seruan kawan-kawan dilapangan, yang terpenting berkaitan dengan kewartawanan dan kebebasan pers, katanya singkat.
(Rel)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "FPII: "Pak Jokowi, cabut Keppres No.14/M terkait Dewan Pers!""

Posting Komentar