FPII: Surat Edaran Dewan Pers Memecah Belah Pers Indonesia

Foto FPII: Kasihati

Jakarta,
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati menyikapi langsung Surat Edaran Dewan Pers (DP) No 371/DP/K/VII/2018 tertanggal 26 Juli 2018 perihal protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan/organisasi wartawan/perusahaan pers di mana surat itu menyebut beberapa nama organisasi pers sebagai penumpang gelap atas kematian wartawan Muhamad Yusuf di Kotabaru.

FPII salah satu organisasi wartawan yang dalam dua tahun ini banyak melakukan aksi penggalanggan massa untuk menyikapi kebijakan-kebijakan Dewan Pers, turut juga dianggap sebagai penumpang gelap.

Dalam sikapnya, Ketua Kasihhati, menegaskan dengan adanya surat edaran tersebut, seolah menunjukkan rasa ketakutan dan kwalitas diri seorang Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo.

"Apa mata Stanley (panggilan Ketua Dewan Pers) tidak melihat bahwa tahun 2017 kita sudah melakukan aksi (lihat: youtube, aksi 203 FPII dan aksi 134 FPII) yang dilakukan FPII saat menyikapi hal-hal yang terkait dengan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap wartawan?" tegas Kasihhati di hadapan sejumlah wartawan di Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Menurut Bunda sapaan akrab Kasihati, surat tersebut juga salah satu bentuk pengungkapan bahwa diri Ketua Dewan Pers itu gagal membina wartawan dan media yang begitu pesat berkembang sekarang ini.

Belum lagi, kata Bunda, produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang memakan biaya Rp 1,5 juta - Rp 3 juta per orang.

"Berapa rupiah total yang telah diraupnya? Ke mana anggaran puluhan bahkan ratusan miliar rupiah yang dikucurkan pemerintah tiap tahun untuk DP?" ucapnya.

Kasihhati menegaskan, ketua dewan pers yang sekarang ini menganggap bahwa dirinya merupakan seorang penguasa di dunia Pers. Sudah lepas kontrol. Seolah sebagai hakim yang memutuskan bahwa media atau organisasi yang tidak tunduk kepada Dewan Pers adalah media abal-abal.

"Hal inilah yang patut dipertanyakan dan dicurigai tingkat pendidikan seorang ketua dewan pers? Bukannya menyatukan suatu perbedaan pandangan, malah memecah belah. Apa ini yang dinamakan sebagai seorang ketua?" ucap Kasihhati.

Harusnya, kata Kasihhati, Ketua Dewan Pers Calling Down, bertobat dan minta ampun kepada Allah SWT atas apa yang dilakukannya. Apalagi menjelang Pesta Asian Games 2018 di mana media-media asing akan datang ke Indonesia. Apakah Yosef ingin menunjukkan kepada dunia bahwa dunia pers Indonesia sedang amburadul?"

Kasihhati mengingatkan seraya mengimbau kepada pengurus dan anggota FPII seluruh Indonesia untuk terus berjuang membela kemerdekaan pers sejati. Melaksanakan peliputan sesuai kaidah-kaidah jurnalistik.

(Rel/Presidium FPII)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "FPII: Surat Edaran Dewan Pers Memecah Belah Pers Indonesia"

Posting Komentar