H. Abdul Kadir: gajih ke-13 dan gajih bulan Agustus dibayar sekalian


Kotabaru, Kalsel -
Bagaimana gajih ke -13?

H. Abdul Kadir, plt Kepala BPKAD di ruang kerjanya, Kamis (26/07/18) menjelaskan, meskipun ada dana pusat masuk Rp 051 Miliar dan terjadi penambahan Kas Daerah menjadi Rp 720 Miliar namun tidak mencukupi membayar gajih ke-13 di bulan Juli.

Baca Juga:
https://www.sentral14.id/2018/07/kas-daerah-tunjangan-pns-dan-gajih.html?m=1


Sementara, kata Dia, dana yang ada itu hanya bisa membayar;  tunjangan PNS (bulan Juli), pihak ketiga (kontraktor), GU (Ganti Uang) SKPD, dan Gajih Kepala Desa Beserta Perangkat Desa.

“Kita utamakan dulu membayar pihak ketiga, Kepala Desa beserta perangkatnya karena akan berdampak kepada masyarakat, akan terjadi perputaran uang di masyarakat dan para pekerja (buruh),”ungkapnya.

Untuk gajih ke-13, kata Dia, akan dibayarkan di bulan Agustus bersama dengan gajih bulan Agustus.

“Biasanya paling lambat tanggal 31 Juli DAU (Dana Alokasi Umum) masuk, nanti bisa menambah membayar gajih ke-13 dan gajih bulan Agustus sekalian. Kalau dibayarkan sekarang dananya tidak cukup,”katanya.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "H. Abdul Kadir: gajih ke-13 dan gajih bulan Agustus dibayar sekalian"

Posting Komentar