H. Abdul Kadir: gajih ke-13 dan gajih bulan Agustus dibayar sekalian
Kotabaru, Kalsel -
Bagaimana gajih ke -13?
H. Abdul Kadir, plt Kepala BPKAD di ruang kerjanya, Kamis
(26/07/18) menjelaskan, meskipun ada dana pusat masuk Rp 051 Miliar dan terjadi
penambahan Kas Daerah menjadi Rp 720 Miliar namun tidak mencukupi membayar
gajih ke-13 di bulan Juli.
Baca Juga:
https://www.sentral14.id/2018/07/kas-daerah-tunjangan-pns-dan-gajih.html?m=1
Baca Juga:
https://www.sentral14.id/2018/07/kas-daerah-tunjangan-pns-dan-gajih.html?m=1
Sementara, kata Dia, dana yang ada itu hanya bisa membayar; tunjangan PNS (bulan Juli), pihak ketiga
(kontraktor), GU (Ganti Uang) SKPD, dan Gajih Kepala Desa Beserta Perangkat
Desa.
“Kita utamakan dulu membayar pihak ketiga, Kepala Desa beserta
perangkatnya karena akan berdampak kepada masyarakat, akan terjadi perputaran
uang di masyarakat dan para pekerja (buruh),”ungkapnya.
Untuk gajih ke-13, kata Dia, akan dibayarkan di bulan Agustus
bersama dengan gajih bulan Agustus.
“Biasanya paling lambat tanggal 31 Juli DAU (Dana Alokasi Umum) masuk, nanti
bisa menambah membayar gajih ke-13 dan gajih bulan Agustus sekalian. Kalau
dibayarkan sekarang dananya tidak cukup,”katanya.
(IHA)
0 Response to "H. Abdul Kadir: gajih ke-13 dan gajih bulan Agustus dibayar sekalian"
Posting Komentar