Kas Daerah: tunjangan PNS, DAD, Kontraktor sudah bisa dibayarkan.


Kotabaru, Kalsel -
Bagaimana keadaan kas daerah saat ini?
H. Abdul Kadir, plt Kepala BPKAD mengemukakan secara rinci di ruang kerjanya, Kamis (26/07/18).


Dana pusat ada masuk Rp 051 Miliar, jadi, sampai tanggal 23 juli 2018 total penerimaan Rp 720.457.748.257,41 terdiri dari :
Dana perimbangan Rp 645.381.172.773
PAD Rp 45.890.575.601,41
Dana Bagi Hasil Provinsi (sisa tahun lalu) Rp. 28.055.468,602

Sedikit disinggung Dana Bagi Hasil (DBH) yang dari Provinsi.
“Triwulan I dan II belum diterima. Dikonfirmasi ke provinsi dikatakan bahwa SK penetapannya masih diproses di biro hukum provinsi. Kemungkinan dikirim awal agustus.” Bebernya.

Dilanjutkan H. Kadir (panggilan akrabnya), dari total penerimaan tersebut, sudah dibelanjakan (tersalurkan) sebagai berikut :

Dana fisik Rp 012.899.096.99
Dana Non Fisik Rp. 034.335.836,08
Dana Desa Rp. 069.706.756,400
LS (dana langsung) Bendahara dan LS Pihak ketiga (kontraktor)
Rp. 362.638.220,363
Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Rp 169.057.034,823
Total SP2D (dana yang sudah dibayarkan untuk belanja) sampai 24 Juli 2018
Rp 648.636.944,562

Intinya, penerimaan daerah di kurang pengeluaran, sisa dana
Rp 071.820.803.695,41

Sisa dana Rp. 071.820.803.695,41 terbagi ke dalam 2 Kas, di Bank Kalsel dan di BRI.
Di Bank Kalsel Rp. 051.269.789.692,17
Di BRI Rp. 19.759.145.258,24

Dijelaskannya, saldo di Bank Kalsel terdiri dari ; DAK fisik 
(tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain )
Rp. 010.103.687,782.
Dana Non Fisik Rp 014.082.520,15
Total  Rp. 25.528.734,279

Rp 051.269.789.692,17 di kurang
Rp 025.528.734,279
Dapat jumlah Rp. 025.741.055.413,17.

“Sisa dana Rp. 025.741.055.413,17 ini lah untuk membayar tunjangan pegawai di bulan juli sebesar Rp 009.982.000.000. Dan membayar DAD untuk gajih kepala desa beserta perangkat desa 
Rp 010.000.000.000.”

Kenapa gajih kepala desa dan perangkatnya saja yang bisa dibayarkan?

“Saat RDP DPRD yang membahas terkait DAD baru-baru tadi, pihak kepala desa menyampaikan permintaan, paling tidak gajih kepala desa dan perangkat desa saja yang dibayarkan.” Kata H. Kadir.

Ia menegaskan, dana untuk membayarkan gajih kepala desa dan perangkat desa itu sudah siap, bahkan, kata dia, pihaknya sudah berkirim surat ke DPMPD supaya bisa disampaikan ke BPKAD SPM (Surat Perintah Membayar) nya.

Dikonfirmasi ke DPMPD, Kasi Pengeloaan Keuangan Desa, Suyoto mengatakan, berkas untuk permintaan pencairan gajih kepala desa dan perangkatnya itu sudah (baru) disampaikan ke BPKAD. 
“ Mungkin saat ini sudah di bagian SPM,”katanya.

Namun, kata Suyoto, dari 198 desa itu, saat ini hanya sebagian desa yang menyampaikan permintaan pembayaran gajih kepala desa dan perangkatnya.
“ Kepala desa yang sudah menyampaikan permintaan pembayaran gajih saja yang kita proses. Dan kami sudah memberitahukan juga ke seluruh kecamatan agar kepada desa menyampaikan permintaan gajih mereka,”ujarnya.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kas Daerah: tunjangan PNS, DAD, Kontraktor sudah bisa dibayarkan."

Posting Komentar