RDP DPRD: Bahas Persoalan Petani Sawit dan Kerusakan Jalan di Pulau Laut Timur
Kotabaru, Kalsel -
Komisi II DPRD melakukan koordinasi ke Dinas Perkebunan Provinsi
Kalsel, pemerintah pusat, dan pihak manajemen PT. Minamas Pusat terhadap situasi dan
kondisi yang dialami masyarakat, utamanya masyarakat petani sawit.
Merekomendasikan kepada pihak perusahaan sekira ada jalan
keluar dan sebagainya untuk memberikan bantuan langsung terhadap desa-desa yang
jalannya dalam kondisi rusak.
Dinas Perkebunan benar-benar melaksanakan program
kegiatan yang tidak merugikan masyarakat terutama terkait kelompok-kelompok
tani yang sudah dibina, yang sudah diberikan bantuan pupuk, bibit, land
clearing dan sebagainya, sehingga bisa bermanfaat untuk kesejahteraan petani.
Akan mengundang kembali para pihak untuk melihat sejauh
mana penanganan persoalan masyarakat ini.
Demikian kesimpulan RDP DPRD yang membahas masyarakat petani di Kecamatan Pulau Laut Timur, Selasa (10/7/2018).
RDP DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Alfisah,
didampingi Wakil Ketua I Muhammad Arif, beserta Komisi II DPRD.
Juga dihadiri pihak manajemen PT. Bersama Sejahtera Sakti
(BSS) Gunung Aru, Kecamatan Pulau Laut Timur, yang hadir antara lain: Didi
Sulistio (Manajer PT. BSS), Munthe, dan Puguh Sugiharto, Legal PT. Minamas.
Juga dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Mahyudiansyah, Dinas Perkebunan diwakilkan kepada Edi Rahmadi,
Kasi Paska Pengolahan dan Paska Panen Dinas Perkebunan Kotabaru beserta staf.
Muspika Pulau Laut Timur. Camat Pulau Laut Timur, Erawati hadir. Tiga Kepala Desa; Batu Tunau, Betung, Tanjung Pengharapan juga hadir.
Muspika Pulau Laut Timur. Camat Pulau Laut Timur, Erawati hadir. Tiga Kepala Desa; Batu Tunau, Betung, Tanjung Pengharapan juga hadir.
“RDP ini untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi
masyarakat di Kecamatan Pulau Laut Timur,” ucap Hj. Alfisah.
Terungkap dalam RDP ini, ada dua persoalan yang dialami
masyarakat di Kecamatan Pulau Laut Timur, yaitu persoalan PT. BSS tidak mau
menerima (membeli) sawit dari petani mandiri (bukan plasma dan inti). Alasan
pihak PT. BSS karena terkait sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)
dan kapasitas pabrik yang tidak memadai (hanya bisa menampung buah sawit initi
dan plasma).
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Perkebunan melalui
Edi Rahmadi, Kasi Paska Pengolahan dan Paska Panen menyampaikan, sudah
mengarahkan penjualan di pabrik milik PT. BRI di Kecamatan Pulau Laut Barat,
dan terkait sertifikat ISPO yang menjadi salah satu syarat buah sawit.
“Akan mensosialisasikan kepada masyarakat petani plasma
supaya bisa memenuhi sertifikasi ISPO itu supaya buah sawit mereka bisa
diterima di PKS-PKS,” katanya.
Proses agar bisa mendapatkan sertifikat itu kan perlu
biaya yang tidak sedikit?
“Terkait anggaran, kita akan koordinasi lagi dengan
pimpinan (kepala dinas), BPKAD, dan DPRD supaya bisa mengalokasikan dana itu
kalau memang diperlukan untuk sertifikasi kebun masyarakat,’’pungkasnya.
(IHa)
0 Response to "RDP DPRD: Bahas Persoalan Petani Sawit dan Kerusakan Jalan di Pulau Laut Timur"
Posting Komentar