RDP DPRD: DAD akan dicairkan bulan Agustus

Kotabaru, Kalsel-
Dana Alokasi Desa (DAD) tahap dua yang belum (dicairkan.red) diterima Kepala Desa menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD,
Selasa (16/07/18).


RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Suji Hendra ini, selain dihadiri anggota DPRD Komisi I yang lain, juga dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotabaru, Sekda, Said Akhmad dan SKPD terkait diantaranya; DPMPD, BPKAD.

Baca juga:
https://www.sentral14.id/2018/07/dad-belum-dicairkan-kepala-desa.html?m=1

Karena DAD ini belum dicairkan, maka Kepala Desa serta Aparatur Desa juga belum menerima tunjangan dan lainnya.

"Sebenarnya tidak ada masalah cuma ada keterlambatan,"terang Suji usai RDP.

Suji menjelaskan, keterlambatan tunjangan tersebut bukan karena apa, melainkan mekanismenya saja, aturan yang berbeda atau ada perubahan.

"Mekanismenya (proses pencairannya) antara yang dulu dengan yang sekarang ada perubahan. Ada regulasi yang beda dari kemaren undang-undang nomor 20 tahun 2018 itu." Katanya.

Disampaikan Suji, dari hasil pembahasan, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh kepala BPKAD dan kepala DPMPD, bahwa tunjangan/honor kades hingga aparaturnya akan di cairkan awal bulan agustus mendatang.

"Jadi clear semuanya tidak ada masalah,"pungkasnya.

Di lain pihak, Muhammad sabri, Ketua APDESI mengatakan, semestinya dana alokasi desa tahap dua sudah cair di bulan juni tadi. Tentu hal itu berdampak pada ekonomi kepala desa dan aparaturnya.
"Andaikan (DAD) itu dapat direalisasikan, tentu tidak perlu berhutang, pinjam sama tetangga,"ungkap Sabri.
.
Sebagai pihak desa, ia memahami yang sudah dijelaskan secara gamblang dalam rapat, bahwa saat ini kondisi keuangan daerah sedikit ada gangguan.

"Sehingga sekali lagi, atas kondisi seperti itu belum memungkinkan untuk saat ini."
(Dodi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD: DAD akan dicairkan bulan Agustus "

Posting Komentar