'Sengketa lahan SILO-MSAM', H. Muksin: 'Tanah tak pernah di jual-belikan'

Disini lah lokasi lahan yang dikabarkan telah terjadi sengketa lahan antara PT. MSAM dan PT STC (group SILO).

Kotabaru, Kalsel-
Pantauan di lokasi, Senin (23/07/18), di hamparan tanah puluhan hektar terlihat semacam alat penerangan dan bekas potongan-potongan kayu (bekas mendirikan tenda-tenda).
Kaos bertuliskan 'lawan perampasan tanah'  Juga masih tergantung di tiang kayu.

Menurut warga Desa Sungup, sebelumnya ratusan pekerja (mereka menyebut pekerja PT.SILO) berjaga di lokasi tersebut (shift siang dan shift malam).

"Wihini sudah kedada lagi (sekarang sudah tak ada lagi),"ucapnya.

Sebelum ke lokasi sengketa, di Desa Sungup Media ini bertemu dengan salah seorang Tokoh Warga di sana bernama Badriansyah.
Cukup lama ngombrol, datang lagi seseorang yang diketahui bernama H.Muksin. Mereka pun bersedia menunjukkan lokasi sengketa.

Di lokasi, Badriansyah mengatakan, lokasi sengketa ini masih masuk Desa Selaru (masuk batas Desa Selaru). "Biasa disebut batis (kaki) gunung tarang (terang),"ujarnya.

Di tanya siapa pemiliknya?
"Silahkan tanyakan langsung ke H. Muksin."
H. Muksin saat di lokasi sengketa 

H. Muksin mengatakan, tanah yang disengketakan pihak SILO ini luas seluruhnya 36 hektar.

Ia merincikan, tanah miliknya seluas 16 hektar (riwayat tanah membeli dengan Setiadi Abdullah). Dan 20 hektar punya Faturahman alias Uhur (Ahli Waris) dari Almarhum Pembakal (Kepala Desa) Badra (Seorang Tokoh ternama di Pulau Laut).

" Semua urusan di lapangan, baik terkait tali asih plasma (di plasmakan ke PT.MSAM) diserahkan Uhur kepada Saya,"katanya.

Ia mengakui, tanah tersebut di klaim pihak SILO tetapi, kata Dia, ketika diminta legalitas surat menyurat, pihak SILO menunjukkan, yang ada cuma legalitas Sungup (keterangan surat tanah lokasi masuk Desa Sungup).

" Lokasi tanah ini masih desa selaru. Masa segelnya sungup. Tidak boleh! Kepala Desa menyatakan tanah ini masuk desa selaru, demikian juga BPD, RT, Kadus. Tanah ini murni masuk selaru,"ucapnya.

Namun demikian, H. Muksin mengatakan, "kalau ada yang mengakui silahkan!"

Tapi, kata Dia, sewaktu mediasi di desa, batal. Mediasi di Kecamatan tidak ada jalannya, tetap dia (pihak SILO) mengacu pada segel (surat tanah) riwayat pembelian dari H. Syamsu dan Renako CS.

H. Muksin mengatakan, waktu mediasi dengan pihak SILO, ia meminta agar mendatangkan H. Syamsu dan Renako CS untuk berbicara. "Didatangkan ke Kecamatan gak bisa ngomong!"

H. Muksin menduga kuat, H. Syamsu menjual tanah ke Pihak SILO hanya di desa, yang jalan ke lokasi orang lain.

H. Muksin menerangkan, lokasi tanah yang disengketakan ini tepatnya di RT 02, Desa Selaru.

" Saya punya segel (surat tanah) yang dikeluarkan oleh pembakal badra tahun 1982/1983, dan tidak pernah dijual belikan,"pungkasnya.
(IHA)

Berita ini masih akan ditindaklanjuti

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "'Sengketa lahan SILO-MSAM', H. Muksin: 'Tanah tak pernah di jual-belikan'"

Posting Komentar