UMK Kotabaru Rp 2.5 juta. Bagaimana penerapannya? Ini menjadi perhatian LSM Formula.

Kotabaru, Kalsel-
Apakah gajih karyawan, termasuk karyawan toko bangunan, toko sepatu dan karyawan hotel di Kotabaru sudah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK)?

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No 188.44/0337/2017, Upah Minimum Kabupaten Kotabaru tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.5 juta.

Hal itu tak luput dari perhatian LSM Formula dengan melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja.

Dalam surat LSM Formula tersebut intinya, Dinas Tenaga Kerja diminta untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

Sudah dua kali LSM Formula mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja.
Surat tertanggal 09 Oktober 2017 dan 16 April 2018, namun surat satu pun tak pernah dibalas.

Merasa tak mendapat tanggapan, Ketua LSM Formula, MS. Marikan atau akrab disapa Katui mengkonfirmasi langsung plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Hasbi M Tawab di kantornya, Rabu, (18/07/18).


Terkait UMK, Hasbi mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengecek ke lapangan.

Untuk mengambil langkah selanjutnya, kata Dia, akan rapat dulu dengan anggota dewan pengupahan kabupaten.

Katui menyinggung, persoalan ini akan dibawa ke DPRD (Rapat Dengar Pendapat DPRD), Hasbi mempersilakan.
"Kita akan sampaikan/jelaskan nanti di sana (RDP DPRD),"kata Hasbi.

"Surat permintaan hearing (RDP DPRD) sudah kita layangkan,"tandas Katui.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UMK Kotabaru Rp 2.5 juta. Bagaimana penerapannya? Ini menjadi perhatian LSM Formula."

Posting Komentar