Akhirnya, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disahkan.
Kotabaru, Kalsel -
Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kotabaru dengan Keputusan
DPRD Kabupaten Kotabaru No 07 tahun 2018, tanggal 03 April 2018 tentang
pembentukan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru tahun 2018, dan Keputusan DPRD
Kotabaru No 08 tahun 2018 pada tanggal 03 April 2018 tentang struktur Pansus DPRD
Kotabaru tahun 2018.
Dibentuklah Pansus III DPRD Kotabaru.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kotabaru.
Dibentuklah Pansus III DPRD Kotabaru.
H.M. Syaiful Anwar, Juru bicara Pansus III,
dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/08/18) tadi, menyampaikan hasil pembahasan 1 (satu) buah Raperda tentang "perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup."
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kotabaru.
Disampaikannya, pembentukan Raperda ini sangat memperhatikan berbagai
aspek dan juga sudah melakukan studi
komparatif terhadap naskah akademiknya.
Disampaikan pula beberapa pertimbangan dari hasil pembahasan Raperda ini :
1.) Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan merupakan kewajiban negara termasuk daerah untuk memenuhinya,
2.) Bahwa lingkungan hidup di kabupaten kotabaru memerlukan perhatian serius dengan adanya aktivitas kegiatan industri, pengelolaan pertambangan, yang akan membawa dampak penurunan kualitas lingkungan.
Oleh karenanya diusahan untuk semaksimal mungkin menghindari kerusakan yang dapat menimbulkan gangguan ekosistem dan habitat lingkungan.
3) UU No 32 tahun 2009 pasal 63 ayat 3 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.) Ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas, berwengan pada lingkungan hidup.
1.) Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan merupakan kewajiban negara termasuk daerah untuk memenuhinya,
2.) Bahwa lingkungan hidup di kabupaten kotabaru memerlukan perhatian serius dengan adanya aktivitas kegiatan industri, pengelolaan pertambangan, yang akan membawa dampak penurunan kualitas lingkungan.
Oleh karenanya diusahan untuk semaksimal mungkin menghindari kerusakan yang dapat menimbulkan gangguan ekosistem dan habitat lingkungan.
3) UU No 32 tahun 2009 pasal 63 ayat 3 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.) Ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas, berwengan pada lingkungan hidup.
Mendasari sebagaimana hasil pembahasan dengan beberapa
SKPD terkait antara lain; DLHD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BAPPEDA, dan Bagian
Hukum SETDA Kotabaru dapat disimpulkan antara lain ;
Sepakat untuk melanjutkan dan proses raperda ini menjadi
perda melalui sidang paripurna ini untuk dapat disahkan menjadi perda.
Raperda ini disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ini.
(Iwan Hardi)
Raperda ini disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna ini.
(Iwan Hardi)
0 Response to "Akhirnya, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disahkan."
Posting Komentar