Bepemperda sampaikan Raperda Inisiatif: "Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah".


Sukardi, Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru.


Kotabaru, Kalsel -
Bahwa sebagai daerah otonom, Pemerintah Kabupaten Kotabaru lagi gencar-gencarnya berupaya meningkatkan pendapatan daerah.

Diantaranya melalui asset-asset daerah yang dipergunakan pihak lain, atas nilai asset yang dipergunakan  dengan ketentuan, “bagi si pemakai wajib melaksanakan kompensasi atas pemakaian kekayaan daerah / asset daerah itu.”

Penggunaan kekayaan daerah yang diusahakan oleh pemerintah daerah tentunya dapat mendatangkan keuntungan berupa pendapatan daerah berdasarkan pasal 1, angka 18, UU No 33 Tahun 2004 tentang  “perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah."

DPRD memandang bahwa persoalan retribusi pemakaian kekayaan di daerah selama ini, setidaknya masih terdapat beberapa persoalan mendasar diantaranya:

Pengaturan yang tidak konsisten dan dijadikan satu kesatuan dalam Perda tentang "retribusi jasa usaha" yang cakupannya luas sehingga menjadi tidak efektif dalam pemberlakuannya.

Perubahan Perda No 02 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dengan Perda No 08 Tahun 2016 tentang perubahan Perda No 02 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha disebabkan karena Perda No 02 tahun 2012 dianggap belum cukup mengatur mengenai pemakaian dan penggunaan;

bus, pemakaian dan penggunaan alat berat, pemakaian atau penggunaan tanah milik daerah untuk klasifikasi kelautan dan perikanan secara detail dan belum diatur mengenai standar besaran tarif untuk objek wisata meranti putih dan pemakaian kekayaan daerah untuk rumah dinas dan bangunan di Balai Latihan Kerja.

DPRD menganggap ketentuan tersebut tidak relevan dengan ketentuan pasal 155 UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang berbunyi;

Ayat 1, “tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.”

Ayat 2, “Peninjauan tarif tersebut dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di daerah.”

Ayat 3, “penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.”

Perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah seharusnya bersipat dinamis dan di beberapa daerah lain justru memberlakukan perda tersebut secara spesifik hanya dalam satu bentuk perda dan tidak menggabung denga jasa usaha lainnya.

Berdasarkan argumentasi diatas, DPRD berinisiatif untuk membentuk Perda yang hanya mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah tanpa ada jenis lainnya sehingga diharapkan perda ini ke depan akan menjadi lebih efektif, sehingga tidak perlu terlalu sering melakukan perubahan perda di maksud atau perda yang sama kecuali atas perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

Demikian yang dipaparkan Sukardi, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan Raperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/08/18) tadi.

Raperda dimaksud adalah tentang “ Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah”.

(Iwan Hardi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bepemperda sampaikan Raperda Inisiatif: "Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah"."

Posting Komentar