Bepemperda sampaikan Raperda Inisiatif: "Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah".
Bahwa sebagai daerah otonom, Pemerintah Kabupaten
Kotabaru lagi gencar-gencarnya berupaya meningkatkan pendapatan daerah.
Diantaranya melalui asset-asset daerah yang dipergunakan
pihak lain, atas nilai asset yang dipergunakan
dengan ketentuan, “bagi si pemakai wajib melaksanakan kompensasi atas
pemakaian kekayaan daerah / asset daerah itu.”
Penggunaan kekayaan daerah yang diusahakan oleh
pemerintah daerah tentunya dapat mendatangkan keuntungan berupa pendapatan
daerah berdasarkan pasal 1, angka 18, UU No 33 Tahun 2004 tentang “perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan daerah."
DPRD memandang bahwa persoalan retribusi pemakaian
kekayaan di daerah selama ini, setidaknya masih terdapat beberapa persoalan
mendasar diantaranya:
Pengaturan yang tidak konsisten dan dijadikan satu
kesatuan dalam Perda tentang "retribusi jasa usaha" yang cakupannya luas sehingga
menjadi tidak efektif dalam pemberlakuannya.
Perubahan Perda No 02 Tahun 2012 tentang retribusi jasa
usaha dengan Perda No 08 Tahun 2016 tentang perubahan Perda No 02 tahun 2012
tentang retribusi jasa usaha disebabkan karena Perda No 02 tahun 2012 dianggap
belum cukup mengatur mengenai pemakaian dan penggunaan;
bus, pemakaian dan penggunaan alat berat, pemakaian atau penggunaan tanah milik daerah untuk klasifikasi kelautan dan perikanan secara detail dan belum diatur mengenai standar besaran tarif untuk objek wisata meranti putih dan pemakaian kekayaan daerah untuk rumah dinas dan bangunan di Balai Latihan Kerja.
bus, pemakaian dan penggunaan alat berat, pemakaian atau penggunaan tanah milik daerah untuk klasifikasi kelautan dan perikanan secara detail dan belum diatur mengenai standar besaran tarif untuk objek wisata meranti putih dan pemakaian kekayaan daerah untuk rumah dinas dan bangunan di Balai Latihan Kerja.
DPRD menganggap ketentuan tersebut tidak relevan dengan
ketentuan pasal 155 UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang
berbunyi;
Ayat 1, “tarif retribusi ditinjau kembali paling lama
tiga tahun sekali.”
Ayat 2, “Peninjauan tarif tersebut dilakukan dengan
memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di daerah.”
Ayat 3, “penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.”
Perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah seharusnya
bersipat dinamis dan di beberapa daerah lain justru memberlakukan perda
tersebut secara spesifik hanya dalam satu bentuk perda dan tidak menggabung
denga jasa usaha lainnya.
Berdasarkan argumentasi diatas, DPRD berinisiatif untuk
membentuk Perda yang hanya mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
tanpa ada jenis lainnya sehingga diharapkan perda ini ke depan akan menjadi
lebih efektif, sehingga tidak perlu terlalu sering melakukan perubahan perda di
maksud atau perda yang sama kecuali atas perintah perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Demikian yang dipaparkan Sukardi, Ketua Badan Pembentuk
Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan Raperda inisiatif DPRD dalam Rapat
Paripurna DPRD yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/08/18)
tadi.
Raperda dimaksud adalah tentang “ Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah”.
(Iwan Hardi)
0 Response to "Bepemperda sampaikan Raperda Inisiatif: "Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah"."
Posting Komentar