Martin Sovian laporkan, hasil pembahasan Raperda, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.”
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD bertugas membahas 1 (satu)
buah Rancangan Perda (Raperda) tentang, “urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.”
Tugas itu diberikan berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD dengan
keputusan DPRD kabupaten kotabaru No 01 tahun 2018, tanggal 08 april 2018, tentang
pembentukan keanggotaan Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru tahun 2018, dan
keputusan DPRD kabupaten kotabaru No 07 tahun 2018, tanggal 08 April 2018,
tentang struktur Panitia Khusus DPRD kabupaten kotabaru tahun 2018.
Dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/08/18) tadi, Martin
Sovian, anggota DPRD, juru bicara Pansus I DPRD membacakan laporan akhir proses
pembahasan Raperda tersebut.
Intinya, dari hasil konsultasi dengan Bagian Hukum, Tata
Pemerintahan , DPMPD, dan Biro Hukum Pemerintahan DKI Jakarta dan hasil
pembahasan dengan Tim Pembentukan Peraturan Daerah Sekretariat Daerah, dan SKPD
terkait tersebut, maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan yaitu ;
dalam hal judul tidak ada perubahan, "urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah."
Dalam Rapat Paripurna ini, Raperda ini pun disahkan menjadi Perda.
Dalam Rapat Paripurna ini, Raperda ini pun disahkan menjadi Perda.
(Iwan Hardi)
0 Response to "Martin Sovian laporkan, hasil pembahasan Raperda, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.”"
Posting Komentar