Martin Sovian laporkan, hasil pembahasan Raperda, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.”





Kotabaru, Kalsel -
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD bertugas membahas 1 (satu) buah Rancangan Perda (Raperda) tentang, “urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas itu diberikan berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD dengan keputusan DPRD kabupaten kotabaru No 01 tahun 2018, tanggal 08 april 2018, tentang pembentukan keanggotaan Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru tahun 2018, dan keputusan DPRD kabupaten kotabaru No 07 tahun 2018, tanggal 08 April 2018, tentang struktur Panitia Khusus DPRD kabupaten kotabaru tahun 2018.

Dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/08/18) tadi, Martin Sovian, anggota DPRD, juru bicara Pansus I DPRD membacakan laporan akhir proses pembahasan Raperda tersebut.

Intinya, dari hasil konsultasi dengan Bagian Hukum, Tata Pemerintahan , DPMPD, dan Biro Hukum Pemerintahan DKI Jakarta dan hasil pembahasan dengan Tim Pembentukan Peraturan Daerah Sekretariat Daerah, dan SKPD terkait tersebut, maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan yaitu ;

dalam hal judul tidak ada perubahan, "urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah."

Dalam Rapat Paripurna ini, Raperda ini pun disahkan menjadi Perda.

(Iwan Hardi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Martin Sovian laporkan, hasil pembahasan Raperda, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.”"

Posting Komentar