Tenang! Sudah ada Perda Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi, dan Anak Balita


H. Sahidin Machmud

Kotabaru, Kalsel-
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggungjawab bersama antar individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita merupakan salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya suatu daerah yang dapat diukur dari angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.

Dalam rangka meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita, peran pembangunan kesehatan nasional dan komitmen tujuan pembangunan berkelanjutan agar pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita dapat dilaksanakan secara efektif, menyeluruh dan terpadu.

Pelayanan kesehatan, khusus kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat agar lebih berpihak kepada masyarakat, sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Atas atar belakang itu, Raperda kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita dibuat.

Pansus III DPRD yang bertugas membahas Raperda ini. Dan hasil pembahasannya disampaikan H. Sahidin Machmud, juru bicara Pansus III DPRD ini dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/08/18).

Dilanjutkannya, dalam hal pembentukan raperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan balita ini, pansus III sangatlah memperhatikan berbagai aspek.

Oleh karena itu sebelumnya pansus III terlebih dahulu melakukan studi komparatif, baik terhadap naskah akademik dll di kota Banjarmasin yang telah memberlakukan perda ini sejak tahun 2013.

Pansus III juga telah mengundang Tim pembentukan Perda SETDA, Bagian Hukum SETDA, RSUD Kotabaru, Dinas Kesehatan Kotabaru, SKPD terkait pada tanggal 09 Juli 2018.

Dan dari hasil konsultasi dengan Dinas Kesehatan Kodamadya Banjarmasin, maka diperoleh hasil kesepakatan.
Dan setelah ada beberapa perbaikan dan perubahan di beberapa pasal maka, Raperda ini dapat diajukan dalam Rapat Paripurna ini untuk disahkan menjadi Perda.

Raperda inipun mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi Perda dengan ditandatangani pihak eksekutif yang diwakili Sekda, Said Akhmad bersama-sama Pimpinan DPRD.

(Iwan Hardi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tenang! Sudah ada Perda Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi, dan Anak Balita "

Posting Komentar