Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia (Geriatri) sudah ada Perdanya


Kotabaru, Kalsel -
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Selasa (21/08/180 tadi,
Junaidi, Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD menyampaikan hasil proses pembahasan Raperda tentang, “Penyelenggaraan Pelayanan  Kesehatan  Lanjut Usia (Geriatri).”


Raperda ini adalah inisiatif Pemerintah Daerah (pihak eksekutif), leading sektornya adalah Dinas Kesehatan.

Dilanjutkannya, lanjut usia adalah seorang yang sudah berusia lebih dari 60 tahun dan geriatri adalah seorang lanjut usia dengan multi penyakit.

Bahwa peningkatan populasi lanjut usia di kabupaten kotabaru dapat menimbulkan permasalahan terkait aspek medis, psikologis, ekonomi, dan sosial sehingga diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap warga lanjut usia di kabupaten kotabaru.

Untuk menjaga lanjut usia agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomi sesuai dengan martabat kemanusiaan, perlu dilakukan upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia dan geriatri.

Pusat kesehatan masyarakat adalah sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama diharapkan mampu untuk melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif tingkat dasar bagi lanjut usia.

Bahwa kondisi multi penyakit sebagai penurunan fungsi organ gangguan psikologis dan sosial ekonomi serta lingkungan pada waktu lanjut usia.

Pelayanan terhadap lanjut usia di rumah sakit dilakukan melalui pelayanan geriatri terpadu yang paripurna dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja secara interdisiplin, maka diperlukan satu pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia dan geriatri.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan lanjut usia dan geriatri di kabupaten kotabaru.

Masih disampaikan Junaidi, dalam hal penyusunan dan penyelenggaraan kesehatan lanjut usia dan geriatri ini, pansus II sangat mendukung dan mempunyai rasa tanggungjawab yang besar untuk dapat memproses  dan menyelesaikannya.

Dengan memperhatikan berbagai aspek guna memperoleh dan menggali informasi serta substansi yang akan dijadikan bahan dalam proses untuk menjadi peraturan daerah.

Karena raperda ini sangat dibutuhkan, dan sebagai instrumen dalam memberikan pelayanan yang terbaik terhadap warga lanjut usia dan geriatri di kabupaten kotabaru.

Kemudian, dalam tahap pembahasan selanjutnya pansus II telah beberapa kali mengundang tim pembentuk peraturan daerah sekretariat daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, serta bagian Hukum Sekretariat Daerah, yang terakhir pada tanggal 13 Agustus 2018 untuk membahas bersama-sama.

Dalam proses pembahasan tersebut telah disepakati bersama bahwa, proses pembahasan dilaksanakan secara sistematis.
Dan dari hasil rapat tersebut, pansus II DPRD dan Tim pembahas rancangan peraturan daerah sekretariat daerah kabupaten kotabaru dan SKPD terkait menekuni dengan proses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.

Namun ada beberapa catatan perbaikan dan penyempurnaan.
Dalam hal judul tidak ada perubahan yaitu tentang penyelenggaraan kesehatan lanjut usia dan geriatri.
Pada konsideran menimbang, tidak ada perubahan.
Konsideran mengingat tidak ada perubahan.
Juga terkait substansi dan materi, sudah sesuai dengan tujuan dari pembentukan peraturan daerah ini.

Kemudian mengenai skema pengurusan dan legal, tidak ada yang harus diperbaiki.

Semuanya sudah sesuai dengan tata cara penyusunan naskah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bahkan sudah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalsel.

Selanjutnya pansus II dan tim pembentukan peraturan daerah kabupaten kotabaru sepakat untuk memproses rancangan Perda ini sangat layang untuk diproses menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru tahun 2018.

Setelah perda ini disahkan maka, Pansus II mengingatkan kepada Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum kabupaten kotabaru sebagai leading sektor dan pelaksana ataupun inisiator dalam raperda ini agar dapat berbenah diri untuk dapat melaksanakan peraturan daerah ini seperti penyediaan tenaga kesehatan yang berhubungan dengan geriatri dan sarana prasarana khusus untuk pelayana kesehatan lanjut usia dan geriatri secara bertahap agar dapat diprogramkan sebagaimana mestinya.

Diakhir penyampaiannya, Junaidi mengatakan agar selanjutnya dibuat Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda ini.

Raperda ini disahkan menjadi Perda, juga dalam Paripurna DPRD ini.

(Iwan Hardi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia (Geriatri) sudah ada Perdanya"

Posting Komentar