Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia (Geriatri) sudah ada Perdanya
Kotabaru, Kalsel -
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Selasa
(21/08/180 tadi,
Junaidi, Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD
menyampaikan hasil proses pembahasan Raperda tentang, “Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia (Geriatri).”
Raperda ini adalah inisiatif Pemerintah Daerah (pihak
eksekutif), leading sektornya adalah Dinas Kesehatan.
Dilanjutkannya, lanjut usia adalah seorang yang sudah
berusia lebih dari 60 tahun dan geriatri adalah seorang lanjut usia dengan
multi penyakit.
Bahwa peningkatan populasi lanjut usia di kabupaten
kotabaru dapat menimbulkan permasalahan terkait aspek medis, psikologis,
ekonomi, dan sosial sehingga diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan
terhadap warga lanjut usia di kabupaten kotabaru.
Untuk menjaga lanjut usia agar tetap hidup sehat dan
produktif secara sosial maupun ekonomi sesuai dengan martabat kemanusiaan, perlu
dilakukan upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia dan geriatri.
Pusat kesehatan masyarakat adalah sebagai fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama diharapkan mampu untuk melakukan upaya
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif tingkat dasar bagi lanjut usia.
Bahwa kondisi multi penyakit sebagai penurunan fungsi
organ gangguan psikologis dan sosial ekonomi serta lingkungan pada waktu lanjut
usia.
Pelayanan terhadap lanjut usia di rumah sakit dilakukan
melalui pelayanan geriatri terpadu yang paripurna dengan pendekatan multi
disiplin yang bekerja secara interdisiplin, maka diperlukan satu pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia dan geriatri.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu
menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan lanjut usia dan
geriatri di kabupaten kotabaru.
Masih disampaikan Junaidi, dalam hal penyusunan dan
penyelenggaraan kesehatan lanjut usia dan geriatri ini, pansus II sangat
mendukung dan mempunyai rasa tanggungjawab yang besar untuk dapat
memproses dan menyelesaikannya.
Dengan memperhatikan berbagai aspek guna memperoleh dan
menggali informasi serta substansi yang akan dijadikan bahan dalam proses untuk
menjadi peraturan daerah.
Karena raperda ini sangat dibutuhkan, dan sebagai instrumen
dalam memberikan pelayanan yang terbaik terhadap warga lanjut usia dan geriatri
di kabupaten kotabaru.
Kemudian, dalam tahap pembahasan selanjutnya pansus II
telah beberapa kali mengundang tim pembentuk peraturan daerah sekretariat daerah,
Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, serta bagian Hukum Sekretariat Daerah, yang
terakhir pada tanggal 13 Agustus 2018 untuk membahas bersama-sama.
Dalam proses pembahasan tersebut telah disepakati bersama
bahwa, proses pembahasan dilaksanakan secara sistematis.
Dan dari hasil rapat tersebut, pansus II DPRD dan Tim
pembahas rancangan peraturan daerah sekretariat daerah kabupaten kotabaru dan
SKPD terkait menekuni dengan proses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Namun ada beberapa catatan perbaikan dan penyempurnaan.
Dalam hal judul tidak ada perubahan yaitu tentang
penyelenggaraan kesehatan lanjut usia dan geriatri.
Pada konsideran menimbang, tidak ada perubahan.
Konsideran mengingat tidak ada perubahan.
Juga terkait substansi dan materi, sudah sesuai dengan
tujuan dari pembentukan peraturan daerah ini.
Kemudian mengenai skema pengurusan dan legal, tidak ada
yang harus diperbaiki.
Semuanya sudah sesuai dengan tata cara penyusunan naskah
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
bahkan sudah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalsel.
Selanjutnya pansus II dan tim pembentukan peraturan
daerah kabupaten kotabaru sepakat untuk memproses rancangan Perda ini sangat
layang untuk diproses menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru tahun 2018.
Setelah perda ini disahkan maka, Pansus II mengingatkan
kepada Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum kabupaten kotabaru sebagai leading
sektor dan pelaksana ataupun inisiator dalam raperda ini agar dapat berbenah
diri untuk dapat melaksanakan peraturan daerah ini seperti penyediaan tenaga
kesehatan yang berhubungan dengan geriatri dan sarana prasarana khusus untuk
pelayana kesehatan lanjut usia dan geriatri secara bertahap agar dapat
diprogramkan sebagaimana mestinya.
Diakhir penyampaiannya, Junaidi mengatakan agar
selanjutnya dibuat Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Raperda yang sudah
disahkan menjadi Perda ini.
Raperda ini disahkan menjadi Perda, juga dalam Paripurna DPRD
ini.
(Iwan Hardi)
0 Response to "Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia (Geriatri) sudah ada Perdanya"
Posting Komentar