Pencuri di rumah warga dan di Masjid Al-Jihad sudah ditangkap.

Kotabaru, Kalsel-
Informasi yang diterima Media ini dari Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Suria Miftah Irawan, Jumat (17/08/18), Unit Buser berhasil menangkap Yani Sariman di rumahnya di Kotabaru.


Yani Sariman bukan warga Kotabaru. Sesuai KTP-nya, Ia adalah warga Jalan Hidayatullah, Gang Hikmah, RT 03, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Yani Sariman dilumpuhkan dengan timah panas karena saat ditangkap pura-pura gila dan melawan petugas.

Saat ditangkap, bersama Yani Sariman juga diamankan uang sekitar Rp. 5.5 juta.

Yani Sariman ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian barang berharga dan uang di rumah Rahmadi, warga Jalan Veteran, Gang Rahayu, No 48, RT 15, RW 04, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara pada Minggu, 22 Oktober 2017 lalu.

Atas kejadian tersebut, Rahmadi mengalami kerugian Rp 11 juta.

Kemudian pada Jumat tanggal 27 Juli 2018 lalu, Yani Sariman juga diduga mencuri uang di dalam kotak amal Masjid Al-Jihad, di Jalan Perumnas Blok D, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kerugian di Masjid Al-Jihad ini tidak dapat ditaksir karena pengelola Masjid tidak mengetahui jumlah uang yang ada di masing-masing kotak amal tersebut.

Dari hasil Introgasi Polisi, Yani Sariman mengakui melakukan pencurian di dua lokasi yang berbeda tersebut. Dan sudah membelanjakan sebagian uang hasil curian itu untuk keperluan sehari-hari.

Yani Sariman sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP.
(Rel/IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pencuri di rumah warga dan di Masjid Al-Jihad sudah ditangkap."

Posting Komentar