Produk Dewan Pers: UKW, Verifikasi, dipersoalkan, Dolfie: Bukan Dewan Pers yang Menentukan Status Wartawan atau Bukan Wartawan

Jakarta -
"Dewan Pers tidak diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Pers untuk menentukan status seorang, wartawan atau bukan, karena itu sangat bertentangan dengan UU Pers."

Hal itu dikatakan Dolfie Rompas, Kuasa Hukum Tim Penggugat Dewan Pers dalam pertemuan dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung DPD RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (28/08/18) sore.


Pertemuan yang juga dihadiri sejumlah organisasi Pers ini membahas permasalahan Pers Indonesia akibat adanya peraturan dan kebijakan Dewan Pers.

Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi, menegaskan, "Maraknya kasus kriminalisasi terhadap pers akibat rekomendasi Dewan Pers, harus dihentikan."

Hal lain dikatakannya, program uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan Dewan Pers sangat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena kewenangan membuat lisensi sertifikasi profesi ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam pertemuan itu, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati juga menyampaikan, pihaknya sudah pernah menemui Komisi I DPR RI dan diperoleh keterangan bahwa proses verifikasi media belum disetujui DPR RI sehingga apa yang dilakukan Dewan Pers itu bertentangan dengan UU Pers atau ilegal.

Kasihhati mengatakan Dewan Pers tidak mengerti UUD 45 dan Pancasila sehingga bertindak semaunya.
Dewan Pers juga tidak mengakui produk (badan hukum Pers) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, "Dikatakannya abal-abal."

Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke meminta kesediaan DPD RI (pimpinan komite) agar dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait untuk membahas permasalahan Pers ini.

Dan akhirnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, berjanji akan mengundang semua pihak, termasuk Dewan Pers dan Polri, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2018, nanti.

Ketua Komite I, Benny Ramdhani mengaku setuju bahwa tindakan Dewan Pers dalam membuat peraturan-peraturan adalah sebuah bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

"Dewan Pers telah bertindak seperti lembaga 'super body' yang menentukan status wartawan dan media. 'Siapa elu!" ucap Benny.

Dewan Pers, menurut Benny, secara tidak langsung sudah menghilangkan hak ekonomi warga dan hal itu tidak bisa dibiarkan.

"Kami memiliki kewenangan untuk memanggil Dewan Pers dan Kapolri karena sesuai tugas Komite I, di bidang hukum,"pungkasnya.

(Ril/IWAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Produk Dewan Pers: UKW, Verifikasi, dipersoalkan, Dolfie: Bukan Dewan Pers yang Menentukan Status Wartawan atau Bukan Wartawan "

Posting Komentar