Tower tak berfungsi, Dinas Kominfo sarankan dikelola Desa

Kotabaru, Kalsel-
Sudah lama tak berfungsi, Radio Tower Triangle yang berada dipersimpangan Jalan Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir menjadi sorotan warga.


Pada bagian pengait tali kawat sudah terlihat berkarat dan hampir putus. Tiangnya pun nampak berkarat dan sudah agak miring.

Menurut warga, bagunan ini sudah lama berdiri sekitar tahun 2008 di atas tanah seluas 15 x 25 meter.

Haji Sukaji mengatakan, baiknya antena itu dirobohkan saja. " Maunya dirobohkan saja, ntar lama-kelamaan kan bisa roboh. Bisa membahayakan,"ungkapnya.

Eko warga lainnya menambahkan, kemiringan tower itu sudah mengarah ke rumah warga.

"Di sini kalau ada angin kencang antena bergoyang. Kami sangat khawatir kalau roboh. Kemarin sempat juga ada warga yang kena pantulan petir bahkan TV-nya juga rusak. Maunya kita ya diturunkan (dibersihkan) saja agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Kan gak ada manfaatnya juga? tetapi jika dimanfaatkan ke hal lain yang bermanfaat yaa gak apa-apa, tapi ya harus diperbaiki dulu dan dipindahkan agak kebelakang."Katanya.

Mantan Kepala Desa Telaga Sari, Sugampang berharap, jika pemerintah berkenan membantu atau mengalih fungsikan tower triangle tersebut dijadikan antena jaringan internet wifi secara gratis untuk kepentingan warga, karena di sana akses jaringan internet sangat terbatas.

"Saya rasa warga sangat senang jika hal ini terealisasi yang dibantu oleh pemerintah kalau perlu kedepannya dibagun wadah semacam perpustakaan multimedia yang nantinya bisa dimanfaatkan bagi pelajar dan warga pada umumnya."Ungkapnya.

Dia pun menginginkaan agar tower itu dibenahi.

Kepala Dinas Kominfo melalui Kepala Seksi Layanan Infrastruktur dan Internet Daerah, Aries Mardiansyah ketika ditemui di kantornya, Rabu (08/08/18), menyarankan agar tower yang tidak berfungsi itu dikelola desa saja. Menggunakan dana desa.

Hal itu ia kemukakan karena ada moratorium dari Kementerian Kominfo yang menyatakan bahwa terkait penyediaan tower berikut peralatannya tidak boleh menggunakan APBD.

Solusinya yang dia tawarkan, desa bekerjasama dengan pihak telkom agar tower itu bisa bermanfaat.

"Sudah ada salah satu desa yang melakukan cara ini dan berhasil pengadakan internet atau memperkuat jaringan sinyal alat komunikasi,"ujarnya.

Namun demikian, kata Aries, pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo juga bisa menindaklanjutinya dengan program pengadaan internet atau penguatan sinyal alat komunikasi, asalkan daerah itu berpotensi atau sudah ada (terbentuk) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Hal lain dalam kesempatan itu Aries menyampaikan, fokus program (penguatan tangkapan sinyal) Dinas Kominfo tahun 2018, untuk daerah-daerah yang tidak ada sinyal (lemah) sama sakali (black spot).

"Pulau sembilan salah satu daerah yang sudah diaktifkan. Menyusul daerah-daerah lain. Untuk di kecamatan kelumpang hilir akan diaktifkan di desa langadai. Dilakukan secara bertahap,"terangnya.
(Syamsir/IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tower tak berfungsi, Dinas Kominfo sarankan dikelola Desa"

Posting Komentar