Akhirnya Sri Agustina bisa Nyaleg.

Kotabaru, Kalsel-
Sri Agustina, salah satu Caleg Partai Perindo akhirnya dinyatakan lolos oleh Bawaslu.


Demikian dikemukakan Agus Andriono, rekan Sri Agustina sesama Caleg Partai Perindo dalam press release di DPC Partai Perindo, Senin (03/09/18) tadi.

Sebelumnya kata Agus, Sri Agustina ditolak KPUD karena tidak memenuhi unsur/syarat. Ada data ganda di sistem informasi pencalonan.

Dan akhirnya kata Agus, pihaknya menggugat KPUD ke Bawaslu melalui sidang ajudikasi dengan membawa alat bukti berupa surat pengunduran diri Sri Agustina dari (Partai lain), formulir b1, b2, b3 dan alat bukti lainnya sehingga dapat dinyatakan lolos (bisa mencaleg.red) oleh Bawaslu.

"Berdasarkan alat bukt, sri agustina dianggap memenuhi syarat dan bisa melanjutkan proses pencalonan," ujar Agus.

Dijelaskan Agus, sebelum pindah ke Partai Perindo, Sri berasal dari Partai Golkar dan sudah mengundurkan diri pada tanggal 24 Juli 2018, dan pada tanggal 30 Juli 2018, selanjutnya Golkar mengeluarkan pernyataan bahwa Sri sudah keluar dari partai tersebut.

"Istilahnya (golkar) merestui lah,
sudah mengundurkan diri artinya habiskan urusan dengan golka. Lalu mendaftar
lah ke perindo.
Daftar berkas lengkap, memenuhi syarat, kemudian di akhir dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan masih terdaftar di golkar,"ungkap.

Namun akhirnya Agus mengaku puas dengan hasil keputusan bawaslu.
"Artinya sudah memenuhi rasa keadilan bisa meloloskan sri agustina untuk kembali beraktivitas di bursa pencalonan
anggota DPRD kab kotabaru." Tutupnya.

(Dodi Iskandar)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akhirnya Sri Agustina bisa Nyaleg."

Posting Komentar