Karyawan PT.BRI Hampir 3 Bulan Gajinya Belum Dibayar, Sukardi: Bagaimana Kalau Menimpa ASN, Misalnya?



Kotabaru, Kalsel -
Sukardi, anggota DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, mengajak membayangkan bagaimana keadaan apabila hal serupa yang dialami kurang lebih 600 orang karyawan PT. Bumi Raya Investindo (PT.BRI), perusahaan sawit yang berada di Pulau Laut Barat itu, menimpa ASN misalnya!
“Kira-kira masih bisa menunggu?”

RDP DPRD yang digelar, Senin (17/09/18) itu, menerima aspirasi, membahas persoalan yang dialami karyawan PT. BRI, belum dibayar gajinya hampir tiga bulan.
Disampaikan Sukardi, kejadian yang menimpa karyawan PT.BRI ini tidak bisa diselesaikan melalui prosedur yang panjang tentang mekanime penyelesaian seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh pihak Dinas Tenaga Kerja.

“Dinas tenaga kerja seharusnya harus sudah tahu permasalahan yang menimpa terkait para pekerja atau karyawan. Jangan menunggu laporan. Gaji ini wajib. Mereka tidak menuntut kenaikan upah. Mereka bukan perselisihan PHK.
Sudah berkali-kali mengadakan huhungan penyelesaian, sampai manajer perusahaan lari, tidak ada penyelesaian.” Kata Sukardi berapi-api.

Sebelumnya, Ketua DPRD, Hj. Alfisah meminta pihak Dinas Tenaga Kerja untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian antara tenaga kerja dan pihak perusahaan.

Yang akrab disapa Yanti, seorang yang disebut Mediator (perselisihan antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan) pada Dinas Tenaga Kerja menjelaskan prosedur penyelesaiannya.
Prosedur penyelesaian baru bisa dilaksanakan ketika ada permohonan tertulis dari tenaga kerja (yang bermasalah dengan perusahaan).

Menurut Yanti, permohonan tertulisnya baru diterima hari Jumat (14/09/18) tadi.
Yanti membenarkan bahwa pihak PT. BRI memang terlambat membayar gaji karyawannya.

Prosedur penyelesaian, harus melalui perundingan Bipatrit (antara perusahaan dan karyawan).
Pihak Provinsi juga sudah minta pengaduan tertulis dari tenaga kerja.”Ujar Yanti.

Dilanjutkan Yanti, perundigan harus dilaksanakan dua kali.
Setelah dua kali tidak dihadiri perusahaan, baru bisa sampai ke Dinas Tenaga Kerja.
Setelah dari Dinas, Dinas penawarkan penyelesaian.
Setelah mendapat surat penegasan dari kepala dinas untuk menyelesaikan perselisihan, Mediator akan memanggil para pihak untuk melakukan klarifikasi terkait pokok perkara.
Setelah itu akan dipanggil para pihak untuk melakukan sidang mediasi.
Dan waktunya 30 hari kerja berdasarkan UU No 02 tahun 2004.
Hari ke 30 paling lambat, Mediator harus mengeluarkan anjuran.
Anjuran ini sifatnya tidak mengikat karena Dinas Tenaga Kerja tidak memiliki kewenangan mengeksekusi.

Masih dijelaskan Yanti, kalau anjuran Mediator tidak diterima oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak, maka salah satunya atau kedua belah pihak mengajukan ke pengadilan hubungan industrial di Banjarmasin.
Di sana hasil keputusan pengadilan yang bisa mengeksekusi (kalau tidak ada banding).

“Prosedur ini yang tidak mampu oleh pekerja untuk menjalaninya” tandas Yanti.

(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Karyawan PT.BRI Hampir 3 Bulan Gajinya Belum Dibayar, Sukardi: Bagaimana Kalau Menimpa ASN, Misalnya?"

Posting Komentar