Petani dilarang Bakar Lahan? Arbani Mohon, Aparat dan Kehutanan dalami Regulasinya.

Kotabaru, Kalsel-
Menurut Arbani, anggota Komisi II DPRD,  regulasi yang mengatur tentang "tidak boleh melakukan pembakaran hutan dan lahan", terkait dengan kegiatan petani.
Regulasi yang ada itu disesuaikan untuk perusahaan sekala besar (sawit).


Hal itu dikatannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, Selasa (25/09/18) tadi, yang membahas tentang permasalahan para petani padi gunung (ladang berpindah).

Arbani sepakat, berpendapat, petani padi gunung (ladang berpindah) adalah petani tradisional. Kegiatan tersebut sudah dianggap budaya lokal. Sudah tradisi.

"Kalau ini dilarang akan menghilangkan budaya lokal."Ucapnya.

Dalam RDP yang dipimpin Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD itu ada solusi jangka pendek untuk petani padi gunung.

Solusinya, Dinas Tanaman Pangan  Holtikultura, dan Peternakan memberikan bantuan (meminjamkan alat berat), namun demikian, biaya; angkut alat berat ke lokasi, bahan bakar, dan upah operator dibebankan kepada para petani.

Petani dan Dinas terkait berharap, biaya-biaya tersebut dimasukkan dalam APBD.

Menanggapi hal itu, Arbani mengatakan, menyediakan alat tidak cukup waktunya. Belum lagi keterbatasan APBD.

Menurutnya, kalau pun ada, sulit bisa mendatangkan alat berat ke lokasi karena ladang petani di daerah pegunungan.
"Aksesnya sulit, ini kendala juga,"katanya.

Arbani berharap ada kesepakatan. Dan memohon kepada pihak aparat penegak hukum dan kehutanan agar mendalami regulasinya.

"Kita harus memberikan waktu kepada masyarakat. Bagaimana menerangkan regulasinya. Harus sosialisasi dulu, kenapa, karena nenek moyang kita adalah petani ladang berpindah ini,"katanya.

(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petani dilarang Bakar Lahan? Arbani Mohon, Aparat dan Kehutanan dalami Regulasinya."

Posting Komentar