Rekonsiliasi Diindahkan, Mustakim setuju Burhanuddin Mundur



 Mustakin, Anggota DPRD


Kotabaru, Kalsel-
Ketidakharmonisan antara Bupati, Sayed Jafar dan Wakil Bupati, H. Burhanuddin, ditanggapi Mustakin, anggota DPRD dengan sebuah kata-kata ungkapan, "Tidak semua pejuang menikmati hasil kemerdekaan."

Kata-kata ungkapan itu disampaikan Mustakin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang salah satu pembahasannya meminta penjelasan terkait ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati itu, Senin (24/09/18) tadi.

Kata-kata ungkapan itu diucapkan Mustakin karena mengetahui Burhanuddin juga berjuang sehingga mereka berdua terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kotabaru tahun 2015 lalu.

Dan Mustakin mengaku juga mengetahui bahwa Burhanuddin ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Tapi kini sudah tidak singkron lagi."Ungkapnya.

Mustakin coba membandingkan kasus serupa di daerah lain yang tidak ada penyelesaian secara kelembagaan.

Di daerah lain, kata Mustakin, bahkan ada yang sampai mau adu jontos, dan akhirnya Kementerian Dalam Negeri mengintruksikan kepada Gubernurnya untuk memanggil kedua belah pihak, upaya rekonsiliasi.

Walaupun informasinya upaya rekonsiliasi antara Bupati, H. Sayed Jafar dan Wakil Bupati, H. Burhanuddin sudah pernah dilakukan, tapi belum juga kembali harmonis.

Mustakim menyinggung kewenangan Wakil Bupati yang seharusnya ada yaitu disamping tugas- tugas khusus dan tugas-tugas wajib yang diamanatkan dalam UU No 23 2014, Wakil Bupati itu memiliki tugas khusus ex officio.

Salah satunya, sebut Mustakim misalnya, ex officio sebagai Ketua BNNK.
Dan wewenang menindaklanjuti hasil temuan BPK atau BPKP.

Akhirnya, kata Mustakin, karena sudah tidak diberikan kewenangan oleh Bupati maka Wakil Bupati tidak bisa melaksanakan tugas-tugas khusus tersebut, banyak temuan-temuan BPK/BPKP yang tidak bisa diselesaikan, karena ini menyangkut penilaian kinerja kabupaten.

Banyak masalah-masalah menyangkut kabupaten kita termasuk kabupaten kita berada di peringakat ke 13  dari 13 kabupaten/kota se Kalimantan Selatan.
"Dan akhirnya terjawab seperti ini keadaannya."Ucapnya.

Diakhir penyampaiannya Mustakin menyarankan, hasil RDP DPRD ini disampaikan ke gubernur, minta difasilitasi untuk menyesaikan masalah-masalah di Kotabaru.
Hadirkan MUI atau FKUB serta Tokoh masyarakat untuk memanggil Bupati dan Wakil Bupati. Kalau upaya (rekonsiliasi) diindahkan, maka disampaikan Mustakim,"mendukung wakil bupati untuk mengundurkan diri."

(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rekonsiliasi Diindahkan, Mustakim setuju Burhanuddin Mundur"

Posting Komentar