Sukardi Indikasikan, Penghilangan Hak-Hak Wakil Bupati Melawan Hukum. "Rapat Internal DPRD, Pansus Atau Berhentikan Bupati?"


Sukardi, Ketua Bapemperda DPRD

Kotabaru, Kalsel-
Terkait hubungan Bupati, H. Sayed Jafar dan Wakil Bupati, H. Burhanuddin yang tidak harmonis, Sukardi, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setuju ada rekonsiliasi.

Hal itu dikatannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, Senin (24/09/18) tadi, yang salah satu pembahasannya terkait ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati yang baru berjalan dua tahun setengah setelah dilantik tahun 2016 lalu.

Persoalan ini, katanya, bukan persoalan internal.
Menurutnya ada indikasi yang mengakibatkan tata pemerintahan tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Dilanjutkannya, (baca) Perbub No 45 tahun 2017 tentang penghapusan hak wakil bupati untuk melaksanakan tugas fungsinya, ia mengindikasikan, penghapusan hak-hak itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mestinya ditegur. "Kata Sukardi.

Dalam hal ini, kata dia, diminta kepada Wakil Bupati untuk menyampaikan (dokumen) kepada Pimpinan DPRD untuk menjadi kajian lebih lanjut dari sisi pengawasan terhadap pemerintahan daerah.

Karena, jelasnya, salah satu kewajiban Bupati mentaati seluruh peraturan perundang-undangan.

"Ketika ada peraturan dibawah (Perbub) melanggar (UU diatasnya) berarti sama dengan melawan hukum."Katanya.

Sukardi mengharapkan, permasalahan ini dibawa dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Apakah ini benar terjadi? Karena kalau kita meloloskan (yang ada dalam perbub itu) sama saja kita melakukan pembiaran penyalahgunaan dalam kaitannya dengan anggaran."Ucapnya.

Kemudian dikatakannya, apapaun keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan bupati, seyogyanya tidak boleh bersifat khusus seperti dalam perbub itu.

Kemudian, Sukardi mengatakan, dalam rapat paripurna waktu penyampaian draft perda tentang pembentukan perda (baru-baru tadi) pernah menyinggung, "kenapa wakil bupati tidak masuk dalam salah satu tim raperda".

"Pada saat itu saya sampaikan, wakil bupati agar dimasukkan dalam tim raperda,"bebernya.

Tinggal sikap kita bagaimana?

Sukardi juga mengaku sudah mendapat referensi dari daerah lain terkait ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati, semuanya hanya masalah pribadi, tidak ada sampai menghilangkan hak-hak keuangan dan hak protokoler (wakil bupati).

"Hak-hak Wakil Bupati itu mengikat dan diikiat oleh UU dan tidak boleh diatur oleh Bupati siapapun."Tegasnya.

Menurut Sukardi persoalan ini perlu ditindaklanjuti dalam rapat internal, "Kalau memenuhi syarat, membentuk pansus atau proses impeachment (pemberhentian bupati),"tandasnya.

Baca juga:
https://www.sentral14.id/2018/10/iid-dprd-satu-langkah-saja-impeachment.html?m=1

(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sukardi Indikasikan, Penghilangan Hak-Hak Wakil Bupati Melawan Hukum. "Rapat Internal DPRD, Pansus Atau Berhentikan Bupati?""

Posting Komentar