Terkait permasalahan Petani Ladang Berpindah, Mustakim minta waktu.


Kotabaru, Kalsel-
Mustakim, anggota DPRD Komisi II mengatakan, misalnya Bupati mengeluarkan Perbub atau ada Keputusan Bersama terkait kebijakan untuk petani gunung (ladang berpindah) boleh membuka lahan dengan cara membakar, tapi pemahaman pihak penegak hukum berbeda, tentu akan menjadi masalah juga bagi petani.

Untuk itu dia minta waktu, ada pertemuan antara Komisi II DPRD dengan pihak Dinas Kehutanan Kalsel yang dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Laut dan Pulau Sebuku diminta menjabarkan regulasinya.

"Kami minta waktu sebulan untuk mendapatkan pemahaman.
Dan apapun hasilnya nanti, disosialisasikan secara terang benderang."Katanya.

Demikian tanggapan Mustakin terkait adanya permasalahan petani padi gunung (ladang berpindah) karena sesuai regulasi, tidak boleh lagi membuka ladang untuk tanam padi gunung dengan cara membakar.

Diantara perwakilan petani yang hadir yaitu dari Kecamatan Kelumpang Tengah dan Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Mereka menyampaikan permasalahan yang dialami patani dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar, Selasa (25/09/18).

(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait permasalahan Petani Ladang Berpindah, Mustakim minta waktu."

Posting Komentar