Agus Dampingi Eks BHL PT. Skip Tuntut Pesangon.

Kotabaru, Kalsel-
Nurbayah (50), warga RT 01, Desa Sang-sang, Kecamatan Kelumpang Tengah adalah satu dari 28 orang Buruh Harian Lepas (BHL) perusahaan sawit PT.Skip Senakin (sinar mas group).

Kebanyakan dari mereka sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Bekerja sebagai pemotong rumput liar, pembersih (penyungkil anak kayu), dan pemupuk dengan bayaran (gaji) sekitar Rp 2 juta per bulan.

Entah kenapa, pada tanggal 25 Januari 2018 tadi, mereka diberhentikan. Malangnya, tak sepeserpun mereka mendapat semacam pesangon.


(Tengah) Agusaputra Wiranto saat mendampingi eks BHL PT. Skip

Mereka pun meminta pendampingan Agusaputra Wiranto, seorang aktivis perburuhan yang berdomisi di Kotabaru untuk menuntut "pesangon".

Agusaputra Wiranto mengatakan, setelah melihat data-data dan fakta hukum, sungguh sangat disayangkan ada beberapa warga yang sudah puluhan tahun bekerja, tapi masih berstatus BHL.
"Ini jelas sangat bertentangan dengan UU tentang ketenagakerjaan."Katanya.

"Saya sungguh miris melihat perusahaan sebesar PT. Skip menelantarkan eks pekerjanya yang sudah mengabdikan diri bertahun-tahun tapi tidak mendapatkan apa-apa dari perusahaan."Kata Agus usai mendampingi BHL PT.Skip yang di PHK itu ke Dinas Tenaga Kerja, Kamis (04/10/18).

"Saya sudah tiga kali mendampingi mereke (BHL) melakukan pertemuan di dinas tenaga kerja. Jika pertemuan (mediasi) ketiga dan keempat nanti pihak perusahaan tidak sesegera mungkin melaksakan kewajibannya untuk membayar uang pesangon, uang pengharagaan masa kerja, dan uang perhantian hak 15 persen, maka jangan salahkan kami membawa permasalahan ini ke pengadilan industrial bahkan sampai ke Mahkamah Agung,"tegas Agus.

Ditambahkan Agus," kami juga memohon kepada bupati untuk sesegera mungkin memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi ke perusahaan dimaksud."Katanya.

"Saya mohon ini jangan dibiarkan karena ini menyangkut hak asasi manusia,"ucapnya.

Agus mengaku, sampai saat ini prosesnya sudah di Dinas Tenaga Kerja.
Sudah masuk ke tahap penawaran nilai pesangon yang dituntut.

"Setelah itu keluar anjuran/saran dari disnaker namun tidak mengikat."Katanya.

Yanti Rosalinda Sinaga, SH, Kasi Hubungan Industrial (mediator) Dinas Tenaga Kerja ketika ditanya terkait tuntutan buruh belum bisa memberikan keterangan karena, katanya masih proses mediasi. "Belum ada pernyataan saya,"katanya singkat.

(Iwan Hardi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Agus Dampingi Eks BHL PT. Skip Tuntut Pesangon."

Posting Komentar