Uang Hasil Korupsi Mobil Damkar Bandara Stagen, Rp 1.8 M Dikembalikan.

Agung Nugroho, SH, Kasi Intelijen Kejari Kotabaru (kiri), Armein Ramdhani, SH, Kasi Pidsus Kejari Kotabaru (kanan) saat menggelar press release di Kantor Kejari Kotabaru.


Kotabaru, Kalsel-
Kajari, Indah Laila, SH melalui Kasi Pidsus, Armein Ramdhani dan Kasi Intelijen, Agung Nugroho, Rabu (10/10/18), menggelar press release, pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Bandara (stagen) Gusti Syamsir Alam pada tahun 2009 lalu dengan terdakwa Lim Budi Santoso alias Budi Lim.

Kegiatan pengadaan mobil pemadam kebakaran Bandara Gusti Syamsir Alam ini bersumber dari kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Pemerintah Pusat (BABUN-BPP)tahun 2009.

Meskipun Budi Lim telah melakukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung RI, Hakim Agung, Artidjo Alkostar pada waktu itu dalam putusannya tetap memutus terdakwa Budi Lim bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.

Dan terdakwa Budi Santoso atau Budi Lim diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.8 miliar dan denda sebesar Rp 200 juta dari nilai pengadaan barang mobil pemadam kebakaran bandara Gusti Syamsir Alam tahun 2009 tersebut sebesar Rp 5.5 miliar.

Uang hasil korupsi sebesar Rp 1.8 miliar dan denda Rp 200 juta itu diserahkan terdakwa Budi Lim ke negara melalui keluarganya, langsung ditransper melalui Bank Mandiri disaksikan Kasi Pidsus dan Kasi Pidum bersama anggotanya, Rabu (10/10/18).

Kasus ini terungkap karena adanya mark up (penggelembungan harga) dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tanpa dilakukan oleh lembaga independen.
Dan pada saat pengecekan barang, tidak sesuai dengan spesifikasi/ketentuan yang telah ditentukan dalam kontrak.


(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Uang Hasil Korupsi Mobil Damkar Bandara Stagen, Rp 1.8 M Dikembalikan."

Posting Komentar