Hj. Norhaida Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Lain-lain PAD Yang Sah


Kotabaru, Kalsel-
Hj. Norhaida, Wakil Pansus II DPRD Kotabaru berkesempatan menyampaikan hasil pembahasan
Raperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Deerah (PAD) yang sah sebagai berikut:

Pansus II DPRD bekerja berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 15 tahun 2018 tanggal 9 Juli 2016 tentang pembentukan pembentukan keanggotaan Pansus dan keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 16 tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang struktur panitia khusus DPRD Kabupaten Kotabaru tahun 2018 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada masa sidang III  rapat ketiga 11 tanggal 9 Juli 2018.

Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat memerlukan adanya sumber penerimaan bagi daerah, salah satunya adalah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagai salah satu sumber berupa penerimaan di luar pajak dan retribusi serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, tentunya PAD yang sah memerlukan pengaturan yang jelas agar semua pihak dapat mengetahui khususnya dalam tatanan implementasinya di pemerintahan. 
Pelaksanaan harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ketentuan pasal 280 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mendelegasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. 
Mengingat sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kotabaru belum memiliki peraturan daerah yang mengatur lain-lain PAD yang sah, maka DPRD Kabupaten Kotabaru berinisiatif mengusulkan agar pemerintah Kabupaten Kotabaru memiliki peraturan daerah sebagaimana yang dimaksud.

Panitia khusus II telah beberapa kali melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan tim pembahasan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru dengan melibatkan SKPD teknis, melaksanakan pembahasan terakhir pada tanggal 9 Oktober 2018. 
Dari hasil rapat-rapat pembahasan tersebut akhirnya diperoleh kesepakatan dalam hal perbaikan-perbaikan, ditambahkan hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan, maka Raperda ini sangat layak untuk diproses menjadi peraturan daerah 

Adapun perbaikan-perbaikan sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Konsideran menimbang huruf a setelah perbaikan menjadi, bahwa pendapatan daerah harus dioptimalkan diantaranya berupa lain-lain PAD yang sah, diperlukan penjelasan objek-objek yang merupakan dari lain-lain PAD yang sah. 

Huruf (b), setelah perbaikan menjadi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 286 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terhadap lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan dengan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Huruf (c) setelah perbaikan menjadi, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan tentang lain-lain PAD yang sah.

Konsideran mengingat pada poin (8) ditambah Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah atau Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 292 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 pada poin 11 ditambahkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah atau Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 114 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887.

Pada poin (22) ditambahkan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah atau lembaran daerah kabupaten Kotabaru tahun 2016 nomor 21 ditambahkan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18.

Pejabat pengelola keuangan daerah, penatausahaan keuangan daerah, pengelolaan barang kepala SKPD dan pelaksana tugas terkait yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah dianut dalam peraturan daerah ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang DPRD lantai III, Kamis (29/11/2018).

Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ini pun diparipurnakan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru dalam rapat paripurna ini.

(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hj. Norhaida Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Tentang Lain-lain PAD Yang Sah"

Posting Komentar