Jery Lumenta Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemda kepada PDAM
Rapat Paripurna DPRD
yang digelar di ruang sidang DPRD lantai III, Kamis (29/11/2018), salah satu
agendanya; laporan proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yaitu, Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada
PDAM Kotabaru
Pansus II DPRD yang diketuai Jery Lumenta, berkesempatan menyampaikan hasil pembahasan Pansus II DPRD yang bekerja berdasarkan hasil
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dengan Surat Keputusan DPRD Kotabaru No 20 tahun
2018, tanggal 21 Agustus 2018 tentang pembentukan keanggotaan Pansus DPRD tahun
2018, dan Keputusan DPRD Kotabaru No 21 tahun 2018, tanggal 21 Agustus 2018.
Hasil pembahasannya sebagai berikut:
Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
PDAM Kotabaru, adalah dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru, guna meningkatkan pelayana kepada masyarakat
untuk memproduksi dan menyediakan sumber-sumber air bersih warga Kotabaru.
Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan
modal kepada PDAM Kotabaru melalui program hibah air minum perkotaan dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Disamping itu untuk memberikan landasan yang kuat dan
agar proses penambahan penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat
dipertanggung jawabkan maka penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
PDAM ditetapkan dengan Peraturan Dearah (PERDA).
Program hibah air minum APBN yang mengupayakan percepatan
penambahan sambungan rumah, program hibah air minum yang dimaksud adalah
pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang bersumber
dari dana APBN.
Untuk mendapatkan dana hibah dari program air minum ini,
Pemerintah Daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai
dengan tersedianya pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada PDAM.
PDAM Kotabaru dalam upaya meningkatkan pelayana air
bersih kepada masyarakat Kotabaru perlu mendapatkan dukungan.
Dalam hal penyusunan dan pembentukan terhadap Raperda
tentang penambahan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM ini, Pansus II DPRD
sangat serius dan memperhatikan berbagai aspek, guna memperolah dan menggali
informasi serta substansi yang akan dijadikan bahan dalam proses untuk menjadi
Perda.
Oleh karena itu sebelumnya Pansus II terlebih dahulu melaksanakan
kunjungan kerja dan berkoodinasi dengan PDAM di luar Kotabaru guna memperoleh
bahan masukan sebagai pengayaan Raperda ini dengan menyesuaikan kondisi
geigrafis daerah yang dimiliki Kabupaten Kotabaru, serta menggali informasi dan
pengayaan materi yang seluas-luasnya agar dapat mempermudah proses penyusunan
Raperda ini menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian dalam tahapan pembahasan selanjutnya, Pansus II
DPRD mengundang Tim Pembentukan Peraturan Daerah Sekretariat Daerah, SKPD
terkait, PDAM dan Bagian Hukum Kabupaten Kotabaru pada tanggal 5 Nopember 2018,
untuk membahas bersama-sama. Akhirnya dalam proses pembahasan telah disepakati
bersama bahwa proses pembahasan dilaksanakan secara sistematik.
Dari hasil pembahasan dengan Tim Pembentukan Peraturan
Daerah da SKPD terkati serta PDAM tersebut, maka diperoleh hasil kesepakatan
pembahasan yaitu hasil koreksi dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati
bersama adalah sebagai berikut :
Pada konsederan menimbang, hurub (b), sebelum perbaikan
adalah sebagai berikut:
a)
Bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaiman huruf (a), Pemerintah Kabupaten
Kotabaru perlu melakukan penambahan modal; setelah perbaikan menjadi :
b)
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa
penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Pada konsederan mengingat, ditambahkan; Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik; dan tambahan PP Nomor 18 tahun
2016 tentang Perangkat Daerah; berdasarkan susunan hirarkinya.
Pada BAB I, Ketentuan Umum, angkat (4), diperbaiki sesuai
dengan PP Nomor 54 Tahun 2017, sehingga menjadi;
Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan
Modal Daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan Modal Daerah oleh pihak
ketiga dengan suatu imbalan tertentu.
Masih BAB II Pasal (2), diperbaiki menjadi;
Maksud penyertaan modal pemerintah daerah adalah untuk
meningkatkan kinerja PDAM dan pelayana kepada pelanggan dan masyarakat di
bidang air minum.
Pasal 3, Ayat (1) diperbaiki menjadi;
Penambahan penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan
cukupan air minum perpipaan melalui sambungan baru diprioritaskan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan.
BAB V, Pasal 9, Ayat (1) diperbaiki menjadi;
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3
Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM
Kotabaru. Pemda melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM tahun anggaran
2018 sebesar Rp 6 miliar.
Selanjutnya, Pansus II DPRD dan Tim Pembentukan Perda
Pemerintah Daerah Kotabaru sepakat untuk memperoses RAPERDA ini untuk menjadi
PERDA Kotabaru Tahun 2018.
Rapeda ini pun disahkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan penandatanganan bersama DPRD dan
Bupati, H. Sayed Jafar yang diwakili
Sekda, Said Akhmad dalam Rapat Paripurna ini.
(IHA)
0 Response to "Jery Lumenta Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemda kepada PDAM"
Posting Komentar