Jery Lumenta Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemda kepada PDAM



Kotabaru, Kalsel -
Rapat Paripurna  DPRD yang digelar di ruang sidang DPRD lantai III, Kamis (29/11/2018), salah satu agendanya; laporan proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yaitu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Kotabaru

Pansus II DPRD yang diketuai Jery Lumenta, berkesempatan menyampaikan hasil pembahasan Pansus II DPRD yang bekerja berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dengan Surat Keputusan DPRD Kotabaru No 20 tahun 2018, tanggal 21 Agustus 2018 tentang pembentukan keanggotaan Pansus DPRD tahun 2018, dan Keputusan DPRD Kotabaru No 21 tahun 2018, tanggal 21 Agustus 2018.

Hasil pembahasannya sebagai berikut:

Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kotabaru, adalah dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru, guna meningkatkan pelayana kepada masyarakat untuk memproduksi dan menyediakan sumber-sumber air bersih warga Kotabaru.



Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kotabaru melalui program hibah air minum perkotaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.



Disamping itu untuk memberikan landasan yang kuat dan agar proses penambahan penyertaan modal berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan maka penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM ditetapkan dengan Peraturan Dearah (PERDA).



Program hibah air minum APBN yang mengupayakan percepatan penambahan sambungan rumah, program hibah air minum yang dimaksud adalah pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari dana APBN.



Untuk mendapatkan dana hibah dari program air minum ini, Pemerintah Daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai dengan tersedianya pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM.



PDAM Kotabaru dalam upaya meningkatkan pelayana air bersih kepada masyarakat Kotabaru perlu mendapatkan dukungan.



Dalam hal penyusunan dan pembentukan terhadap Raperda tentang penambahan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM ini, Pansus II DPRD sangat serius dan memperhatikan berbagai aspek, guna memperolah dan menggali informasi serta substansi yang akan dijadikan bahan dalam proses untuk menjadi Perda.

Oleh karena itu sebelumnya Pansus II terlebih dahulu melaksanakan kunjungan kerja dan berkoodinasi dengan PDAM di luar Kotabaru guna memperoleh bahan masukan sebagai pengayaan Raperda ini dengan menyesuaikan kondisi geigrafis daerah yang dimiliki Kabupaten Kotabaru, serta menggali informasi dan pengayaan materi yang seluas-luasnya agar dapat mempermudah proses penyusunan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah.



Kemudian dalam tahapan pembahasan selanjutnya, Pansus II DPRD mengundang Tim Pembentukan Peraturan Daerah Sekretariat Daerah, SKPD terkait, PDAM dan Bagian Hukum Kabupaten Kotabaru pada tanggal 5 Nopember 2018, untuk membahas bersama-sama. Akhirnya dalam proses pembahasan telah disepakati bersama bahwa proses pembahasan dilaksanakan secara sistematik.

Dari hasil pembahasan dengan Tim Pembentukan Peraturan Daerah da SKPD terkati serta PDAM tersebut, maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan yaitu hasil koreksi dan perbaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama adalah sebagai berikut :



Pada konsederan menimbang, hurub (b), sebelum perbaikan adalah sebagai berikut:



a)    Bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaiman huruf (a), Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan modal; setelah perbaikan menjadi :

b)    Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan

Peraturan Daerah.



Pada konsederan mengingat, ditambahkan; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik; dan tambahan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; berdasarkan susunan hirarkinya.



Pada BAB I, Ketentuan Umum, angkat (4), diperbaiki sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017, sehingga menjadi;

Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan Modal Daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan Modal Daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu.



Masih BAB II Pasal (2), diperbaiki menjadi;

Maksud penyertaan modal pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dan pelayana kepada pelanggan dan masyarakat di bidang air minum.



Pasal 3, Ayat (1) diperbaiki menjadi;

Penambahan penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan cukupan air minum perpipaan melalui sambungan baru diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan.



BAB V, Pasal 9, Ayat (1) diperbaiki menjadi;

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kotabaru. Pemda melakukan penambahan penyertaan modal kepada PDAM tahun anggaran 2018 sebesar Rp 6 miliar.



Selanjutnya, Pansus II DPRD dan Tim Pembentukan Perda Pemerintah Daerah Kotabaru sepakat untuk memperoses RAPERDA ini untuk menjadi PERDA Kotabaru Tahun 2018.

Rapeda ini  pun disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan penandatanganan bersama DPRD dan Bupati, H. Sayed Jafar yang  diwakili Sekda, Said Akhmad dalam Rapat Paripurna ini.


(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jery Lumenta Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemda kepada PDAM"

Posting Komentar