DPRD: "Pos Pajak Dan Retribusi Daerah Tak Pernah Naik Signifikan".
Point
delapan laporan hasil pembahasan DPRD tentang APBD tahun 2018 dinyatakan
sebagai berikut :
Dari sisi Pendapatan Asli
Daerah (PAD), khususnya pada pos pajak daerah dan pos retribusi daerah, dari
tahun ke tahun tidak pernah mengalami kenaikan yang signifikan bahkan cendrung
terjadi penurunan.
Padahal, Pemerintah Daerah
dalam setiap dokumen keuanganya selalu menyatakan mempunyai program, kebijakan
dan strategi dalam meningkatkan PAD, tetapi hal tersebut tidak pernah
direalisasikan.
“Padahal kami tahu bahwa
banyak potensi pendapatan asli daerah yang tidak digarap secara maksimal,”sebut
DPRD.
Contoh kongritnya adalah
pengelolaan pajak sarang burung walet, dari sekian banyak pengelola sarang
burung walet atau sekitar 346 pengelola, yang memiliki izin hanya 3 pengelola.
Padahal payung hukum untuk
memperkuat pendapatan pajak pengelolaan sarang burung walet ini yang berupa
PERDA sudah relatif cukup banyak.
Tetapi sampai saat ini belum
dilaksanakan secara maksimal.
Untuk itu perlu adanya
evaluasi bagi pengeola sarang burung walet, sehingga mereka kesulitan dalam
membuat izin pengelolaannya.
(IHA)
(IHA)
0 Response to "DPRD: "Pos Pajak Dan Retribusi Daerah Tak Pernah Naik Signifikan"."
Posting Komentar