Melihat Point; 9,10,11,12,13,14 Laporan Hasil Pembahasan DPRD Tentang APBD Tahun 2019
Point
9 Laporan Akhir Pembahasan DPRD atas 1 Raperda APBD Tahun 2019 yaitu :
Sasaran
pembangunan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2019 yaitu
pembangunan infrastruktur dan peningkatan dari sektor pariwisata dan
agrobisnis, ini harus betul-betul fokus.
Sehingga
target indikator makro pembangunan tahun 2019 sesuai dengan tahapan-tahapan
dalam RPJMD Kotabaru tahun 2016-2021 dapat tercapai.
Point
10, peran swasta melalui kontribusi dana CSR dan Sinergitas pembangunan
Kotabaru lebih ditingkatkan lagi dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip
transparansi, efesiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, sehingga dalam
implementasinya harus betul-betul tepat sasaran dalam merespon kebutuhan
prioritas masyarakat.
Point
11, kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya (tahun 2017) yang belum
diselesaikan hendaknya dijadikan prioritas untuk dianggarkan kembali pada
tahun-tahun berikutnya atau pada APBD perubahan TA 2019 meningat program
berkelanjutan menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah.
Point
12, mekanisme atau tahapan penyusunan dan pembahasan APBD, mulai dari
penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) KUA (Kebijakan Umum Anggaran)
dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara), RKA (Rencana Kerja Anggaran),
RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), sampai dengan penetapan
APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan sesuai dengan waktu yang
ditentukan adalah hal rutinitas tiap tahun yang menjadi tugas serta kewajiban
kita bersama antara eksekutif dan legeslatif.
Maka
ini sudah tentu bukan hal yang baru, sehingga sudah tidak boleh ada lagi
kendala-kendala yang berkaitan dengan ketidaksiapan maupun keterlambatan.
Point 13, perlu untuk mendapat perhatian kita bersama bahwa APBD Kotabaru adalah merupakan hasil pembahaasan antara Eksekutif dan Legislatif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
untuk itu apabila dalam pelaksanaan kegiatan ada perubahan, penyempurnaan atau apapun alasannya setelah melihat kondisi dan kebijakan belanja daerah, hendaknya kedua belah pihak dapat mengetahui, sehingga kalau ada permasalahan akan menjadi tanggung jawab bersama.
Point
14, dalam rangka kebijakan belanja daerah, prioritas utama adalah belanja wajib
yang harus dikeluarkan, selain belanja pegawai, belanja bunga, belanja barang
dan jasa, yang utama adalah menyelesaikan urusan wajib yang dikelola oleh para
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Setelah
urusan wajib, barulah dapat digunakan untuk menyelesaikan visi dan misi Bupati
Kepala Daerah serta pelaksanaan yang mengacu pada standar pelayanan minimal.
(IHA)
0 Response to "Melihat Point; 9,10,11,12,13,14 Laporan Hasil Pembahasan DPRD Tentang APBD Tahun 2019"
Posting Komentar