Melihat Point; 9,10,11,12,13,14 Laporan Hasil Pembahasan DPRD Tentang APBD Tahun 2019



Kotabaru, Kalsel –
Point 9 Laporan Akhir Pembahasan DPRD atas 1 Raperda APBD Tahun 2019 yaitu :

Sasaran pembangunan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2019 yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan dari sektor pariwisata dan agrobisnis, ini harus betul-betul fokus.



Sehingga target indikator makro pembangunan tahun 2019 sesuai dengan tahapan-tahapan dalam RPJMD Kotabaru tahun 2016-2021 dapat tercapai.



Point 10, peran swasta melalui kontribusi dana CSR dan Sinergitas pembangunan Kotabaru lebih ditingkatkan lagi dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, efesiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, sehingga dalam implementasinya harus betul-betul tepat sasaran dalam merespon kebutuhan prioritas masyarakat.



Point 11, kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya (tahun 2017) yang belum diselesaikan hendaknya dijadikan prioritas untuk dianggarkan kembali pada tahun-tahun berikutnya atau pada APBD perubahan TA 2019 meningat program berkelanjutan menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah.



Point 12, mekanisme atau tahapan penyusunan dan pembahasan APBD, mulai dari penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara), RKA (Rencana Kerja Anggaran), RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), sampai dengan penetapan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan sesuai dengan waktu yang ditentukan adalah hal rutinitas tiap tahun yang menjadi tugas serta kewajiban kita bersama antara eksekutif dan legeslatif.



Maka ini sudah tentu bukan hal yang baru, sehingga sudah tidak boleh ada lagi kendala-kendala yang berkaitan dengan ketidaksiapan maupun keterlambatan.

Point 13, perlu untuk mendapat perhatian kita bersama bahwa APBD Kotabaru adalah merupakan hasil pembahaasan antara Eksekutif dan Legislatif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
untuk itu apabila dalam pelaksanaan kegiatan ada perubahan, penyempurnaan atau apapun alasannya setelah melihat kondisi dan kebijakan belanja daerah, hendaknya kedua belah pihak dapat mengetahui, sehingga kalau ada permasalahan akan menjadi tanggung jawab bersama.



Point 14, dalam rangka kebijakan belanja daerah, prioritas utama adalah belanja wajib yang harus dikeluarkan, selain belanja pegawai, belanja bunga, belanja barang dan jasa, yang utama adalah menyelesaikan urusan wajib yang dikelola oleh para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).



Setelah urusan wajib, barulah dapat digunakan untuk menyelesaikan visi dan misi Bupati Kepala Daerah serta pelaksanaan yang mengacu pada standar pelayanan minimal.

(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Melihat Point; 9,10,11,12,13,14 Laporan Hasil Pembahasan DPRD Tentang APBD Tahun 2019"

Posting Komentar