Edriansyah Minta, Penanganan Sampah Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat
Kotabaru, Kalsel-
Meski
mengapresiasi surat edaran Bupati tentang penguruangan sampah plastik, namun Edriansyah,
anggota Komisi III DPRD mengatakan, surat Edaran Bupati itu tidak mengikat
sesuatu. Perlu Perbub sampai dengan Perda.
"Saya mengimbau agar surat Edaran Bupati
ini ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati,”kata Edriansyah dalam Rapat Kerja
Komisi III DPRD dengan DLHD baru tadi.
Dilanjutkannya, "Kalau dikatakan bahwa pengurungan
sampah platik ini salah satu syarat penilaian Adipura, bagaimana
penilaian sampah kita di lingkungan RT. Apakah sudah jalan? Apakah bank sampah
kita sudah jalan? Sampai saai ini belum kita awasi sampai ke sana,”katanya.
Terkait isi surat Edaran Bupati ini, menurut Edri, kalau
bisa langsung saja redaksinya tidak menyediakan kantong plastik.
"Jangan dibunyikan lagi bahasa kebijakan. Berikan waktu kepada pemilik mini market menghabiskan stok kantong plastik mereka. Menentukan batas waktu menghabiskan kantong plastik di mini market itu, kita serahkan DLHD mengatur,”katanya.
"Jangan dibunyikan lagi bahasa kebijakan. Berikan waktu kepada pemilik mini market menghabiskan stok kantong plastik mereka. Menentukan batas waktu menghabiskan kantong plastik di mini market itu, kita serahkan DLHD mengatur,”katanya.
Selanjutnya
terkait penanganan sampah di daerah pasang surut, ia menginginkan ada kajian. Mengkaji
bagaimana masyarakat sampah membuang sampah ke laut.
“Kalau tidak bisa mengkaji itu agak sulit. Jangan sampai menyakitkan masyarakat,”pintanya.
“Kalau tidak bisa mengkaji itu agak sulit. Jangan sampai menyakitkan masyarakat,”pintanya.
(IHa)
0 Response to "Edriansyah Minta, Penanganan Sampah Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat"
Posting Komentar