Gigih. Agus Berhasil Perjuangkan Hak Buruh. Purwati Dapat Santunan Rp 70 juta
Kotabaru, Kalsel-
Masih ingat Purwati, warga Desa Rampa (Manunggul) Kecamatan Sampanahan?
Baca juga:
https://www.sentral14.id/2018/10/tak-terima-suaminya-dapat-pesangon.html?m=1
Purwati adalah Buruh Harian Lepas (BLH) PT. Sawita Karya Manunggul Pamukan Estate yang dipecat karena sakit.
Didampingi Agusaputra Wiranto, aktivis buruh, Dia menuntut pesangon.
Sekalian menuntut pesangon mendiang suaminya yang juga dipecat karena kecelakaan.
Mendiang suaminya sudah bekerja kurang lebih 12 tahun perusahaan (sawit) yang sama.
Melalui proses Peradilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Mediasi ke 4) di Disnaker Kabupaten, keluar anjuran hukum tertulis, Purwati dan Pihak Perusahaan menjalin kesepakatan.
Purwati mendapat santunan Rp 70 juta dengan catatan segala tuntutan Purwati tidak dibawa ke ranah Hukum Pengadilan Hubungan Industrial.
"Padahal Surat Kuasa gugatan ke pengadilan hubungan industrial sudah ditandatangani oleh pihak penggugat (Purwati). Kami dari KSBSI Kalsel pun sudah mendaftarkan,"kata Agus.
Tapi, lanjut Agus, itu adalah Hak Azasi Purwati (tidak jadi melanjutkan tuntutannya).
"Menerima atau tidak menerima tawaran dari pihak perusahaan, saya dan rekan sudah menyelesaikan tugas membantu hak azasi buruh atas nama Purwati ini. Sebelumnya tidak ada kepastian hukum dan keadilan untuk Saudari Purwati selama bertahun Tahun.
"Uang ini sebagian untuk beli beberapa ekor sapi untuk diternakkan. Sebagian lagi untuk keperluan sekolah 2 Anak saya di Madura,"ungkap Purwati.
(Syamsir)
Masih ingat Purwati, warga Desa Rampa (Manunggul) Kecamatan Sampanahan?
Baca juga:
https://www.sentral14.id/2018/10/tak-terima-suaminya-dapat-pesangon.html?m=1
Purwati adalah Buruh Harian Lepas (BLH) PT. Sawita Karya Manunggul Pamukan Estate yang dipecat karena sakit.
Didampingi Agusaputra Wiranto, aktivis buruh, Dia menuntut pesangon.
Sekalian menuntut pesangon mendiang suaminya yang juga dipecat karena kecelakaan.
Mendiang suaminya sudah bekerja kurang lebih 12 tahun perusahaan (sawit) yang sama.
Melalui proses Peradilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Mediasi ke 4) di Disnaker Kabupaten, keluar anjuran hukum tertulis, Purwati dan Pihak Perusahaan menjalin kesepakatan.
Purwati mendapat santunan Rp 70 juta dengan catatan segala tuntutan Purwati tidak dibawa ke ranah Hukum Pengadilan Hubungan Industrial.
"Padahal Surat Kuasa gugatan ke pengadilan hubungan industrial sudah ditandatangani oleh pihak penggugat (Purwati). Kami dari KSBSI Kalsel pun sudah mendaftarkan,"kata Agus.
Tapi, lanjut Agus, itu adalah Hak Azasi Purwati (tidak jadi melanjutkan tuntutannya).
"Menerima atau tidak menerima tawaran dari pihak perusahaan, saya dan rekan sudah menyelesaikan tugas membantu hak azasi buruh atas nama Purwati ini. Sebelumnya tidak ada kepastian hukum dan keadilan untuk Saudari Purwati selama bertahun Tahun.
"Uang ini sebagian untuk beli beberapa ekor sapi untuk diternakkan. Sebagian lagi untuk keperluan sekolah 2 Anak saya di Madura,"ungkap Purwati.
(Syamsir)
0 Response to "Gigih. Agus Berhasil Perjuangkan Hak Buruh. Purwati Dapat Santunan Rp 70 juta"
Posting Komentar