H. Genta Apresiasi DLHD Terkait Pelaksanaan Surat Ederan Bupati Membatasi Kantong Plastik


Kotabaru, Kalsel -
Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE.6/PSLB3B.PS/PLB.0/5/2016 tentang pengurangan sampah plastik melalui penerapan kantong belanja sekali pakai tidak gratis.

Ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten dengan mengeluarkan surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 660.2/1905/SERDA. Dikeluarkan pada Nopember 2018.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) yang membahas terkait pengurangan sampah plastik yang sudah diterapkan di pasar modern / mini market yang ada di Pulau Laut Utara (Kota Kabupaten Kotabaru).

Sejauh ini berjalan sesuai harapan. Pihak mini market sudah tidak menyediakan kantong plastik bagi para pembeli. Pembeli membawa sendiri tempat belanjaannya.

Sebelumnya, DLHD sudah mensosialisasikan hal tersebut dengan mengundang pemilik / pelaku usaha pasar tradisional / mini market, berdiskusi.

Selain itu, DLHD sudah juga memberikan kurang lebih 500 bakul purun (kerajinan tangan warga Sampanah) yang didapat dari CSR PT. PLN. Ini dipaparkan Arif Fadillah, Kepala DLHD Kotabaru dalam Rapat Kerja Komisi III tersebut.

H. Genta Kusan, anggota Komisi III DPRD saat menyampaikan tanggapannya, ia memberikan apresiasi kepada DLHD telah memberanikan diri melaksanakan surat Edaran Bupati itu, walaupun terlambat. “Ucap H. Genta atau H. Gegen.

Menurutnya, ini Langkah untuk perbaikan sistem terkait penangan sampah.
“Lebih baik berbuat daripada tidak sama sekali,”katanya.

Dilanjutkan H. Gegen, sampah plastik sudah booming seluruh dunia, yang mana pencemarannya sudah ke laut lepas, dan merubah ekosistem.

“Mudahan kita (anggota DPRD) bisa berperan serta mensosialisasikan terutama dampak negatif sampah plastik, disamping sampah rumah tangga dan sejenisnya,”katanya.

Menyoroti point 1 (satu) surat edaran Bupati itu yang berbunyi, tidak menyediakan kantong plastik secara gratis,
“Mungkin kami akan konsultasi lagi ke pemerintah pusat terkait tidak menyediakan kantong plastik secara gratis kepada pembeli itu,”katanya.

Maksud H. Gegen misalkan, pihak mini market menyediakan kantong belanjaan berbahan ramah lingkungan yang juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kantong belanjaan harga murah. Sederhana pembuatannya. Bahkan bisa dipakai dalam tiga sampai empat bulan seperti bahan anyaman dari tumbuhan. “Itu lah yang kami harapkan,”ungkapnya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "H. Genta Apresiasi DLHD Terkait Pelaksanaan Surat Ederan Bupati Membatasi Kantong Plastik"

Posting Komentar