H. Genta Apresiasi DLHD Terkait Pelaksanaan Surat Ederan Bupati Membatasi Kantong Plastik
Kotabaru, Kalsel -
Surat
Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor
SE.6/PSLB3B.PS/PLB.0/5/2016 tentang pengurangan sampah plastik melalui
penerapan kantong belanja sekali pakai tidak gratis.
Ditindaklanjuti
Pemerintah Kabupaten dengan mengeluarkan surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor
660.2/1905/SERDA. Dikeluarkan pada Nopember 2018.
Hal
itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup
Daerah (DLHD) yang membahas terkait pengurangan sampah plastik yang sudah
diterapkan di pasar modern / mini market yang ada di Pulau Laut Utara (Kota
Kabupaten Kotabaru).
Sejauh
ini berjalan sesuai harapan. Pihak mini market sudah tidak menyediakan kantong
plastik bagi para pembeli. Pembeli membawa sendiri tempat belanjaannya.
Sebelumnya,
DLHD sudah mensosialisasikan hal tersebut dengan mengundang pemilik / pelaku
usaha pasar tradisional / mini market, berdiskusi.
Selain
itu, DLHD sudah juga memberikan kurang lebih 500 bakul purun (kerajinan tangan
warga Sampanah) yang didapat dari CSR PT. PLN. Ini dipaparkan Arif Fadillah,
Kepala DLHD Kotabaru dalam Rapat Kerja Komisi III tersebut.
H.
Genta Kusan, anggota Komisi III DPRD saat menyampaikan tanggapannya, ia memberikan
apresiasi kepada DLHD telah memberanikan diri melaksanakan surat Edaran Bupati
itu, walaupun terlambat. “Ucap H. Genta atau H. Gegen.
Menurutnya,
ini Langkah untuk perbaikan sistem terkait penangan sampah.
“Lebih
baik berbuat daripada tidak sama sekali,”katanya.
Dilanjutkan
H. Gegen, sampah plastik sudah booming seluruh dunia, yang mana pencemarannya
sudah ke laut lepas, dan merubah ekosistem.
“Mudahan
kita (anggota DPRD) bisa berperan serta mensosialisasikan terutama dampak
negatif sampah plastik, disamping sampah rumah tangga dan sejenisnya,”katanya.
Menyoroti
point 1 (satu) surat edaran Bupati itu yang berbunyi, tidak menyediakan kantong
plastik secara gratis,
“Mungkin
kami akan konsultasi lagi ke pemerintah pusat terkait tidak menyediakan kantong
plastik secara gratis kepada pembeli itu,”katanya.
Maksud
H. Gegen misalkan, pihak mini market menyediakan kantong belanjaan berbahan
ramah lingkungan yang juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kantong
belanjaan harga murah. Sederhana pembuatannya. Bahkan bisa dipakai dalam tiga
sampai empat bulan seperti bahan anyaman dari tumbuhan. “Itu lah yang kami
harapkan,”ungkapnya.
(IHa)
0 Response to "H. Genta Apresiasi DLHD Terkait Pelaksanaan Surat Ederan Bupati Membatasi Kantong Plastik"
Posting Komentar