Komisi III DPRD Dan DLHD Bahas Terkait Sampah Plastik

Kotabaru, Kalsel -
Komisi III DPRD menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Senin (14/01/2019).

Foto bersama Komisi III DPRD dan DLHD sambil memegang tas anyaman berbahan daun nipah

Dibahas terkait Surat Edaran Bupati No. 660.2/1905/SETDA tentang pengurangan sampah plastik.

Surat Edaran Bupati ini sudah disampaikan kepada para pemilik pasar modern/mini market, khususnya yang ada di Pulau Laut Utara (kota Kabupaten) pada Nopember 2018 tadi.

Surat Edaran tersebut efektif diberlakukan pada 1 Januari 2019 setelah sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi / diskusi dengan para pelaku usaha/pemilik mini market tersebut.

Dan benar saja, berdasarkan pantauan di lapangan mini market yang ada di Pulau Laut Utara sudah tidak menyediakan kantongan plastik untuk pembeli. Pembeli membawa sendiri kantongan/tas belanjaannya.

Arif Fadillah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah dalam paparannya mengakui penerapan surat edaran itu dibatasi hanya untuk mini market dulu.

“ Idealnya harus diterapkan untuk minimarket/pedagang seluruh kotabaru. Tapi dilakukan bertahap dulu, “katanya.

Kenapa penanganan sampah plastik ini keliatannya yang lebih menonjol dibandingkan penanganan sampah umumnya?

Arif menjelaskan, kantongan plastik dibuat dengan biaya murah dan berisiko tinggi dan tidak bisa didaur ulang. Dijual juga tidak laku dan sebagainya. Dampak negatif terhadap lingkungan sangat luar biasa.

“Salah satunya dampak negatifnya, telah ditemukan ikan paus mati, setelah dibelah perutnya ternyata ada banyak plastik. Belum lagi kura-kura, ikan. Memang plastik (bisa tercabik) ketika masuk ke mulut ikan, tapi tidak bisa hancur dalam perut ikan sehingga terjadi penyumbatan di pencernaan dan berakibat ikan mati.” Katanya.

Menurut penelitian, lanjut Arif,  bahkan sampai 20 tahun lebih plastik ini tidak bisa hancur/terurai dengan tanah.

Namun demikian ada alternatif, kata Kepala DLHD yang baru setahun menjabat ini, ada kantongan sejenis plastik ramah lingkungan berbahan tepung.

“Sudah ada pabriknya di salah satu daerah di Kalimantan.” Ujarnya.

Penerapan pembatasan kantongan plastik ini, kata Arif,  juga ada dampak positifnya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat yaitu terhadap pengrajin bakul purun di Kecamatan Sampanahan.

“Bakul purun ini berbahan dasar daun nipah yang bahannya sangat banyak terdapat di wilayah Kotabaru,"terangnya.

Ia juga menyinggung, pembatasan penggunaan kantongan/sampah plastik ini juga bagian dari persyaratan penilaian adipura.

Terkait Adipura Arif mengemukakan, memperoleh adipura menjadi sangat rumit persyaratannya. Salah satunya membuat kebijakan strategis daerah tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya.

“Ini sudah dibuat Perbubnya. Ini persyaratan administrasi untuk bisa dinilai adipura,"terangnya.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Denny Hendro Kurnianto dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III ini pun berakhir dengan kesimpulan:

mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Daerah yang telah mendukung program Nasional.

Kemudian, Surat Edaran Bupati tentang pengurangan sampah platik ini ditingkatkan menjadi Perbub sampai dengan Perda.

Kebijakan terkait ini akan dikawal DPRD.

Diharapkan Dinas Lingkungan Hidup lebih konsen agar program ini konsisten dilakukan, supaya hasilnya maksimal.

Mengharapkan DLHD terus berkreasi dalam meningkatkan program ini. Dan DPRD mengapresiasi pihak ketiga dalam mendukung program DLHD.

Terakhir, terus melakukan sosialisasi. Juga disosialisasikan saat pelaksanaan event-event daerah sehingga terus berjalan dengan baik.


(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komisi III DPRD Dan DLHD Bahas Terkait Sampah Plastik"

Posting Komentar