Meski Mengapresiasi, Sahidin Koreksi Redaksi Surat Edaran Bupati Tentang Pengurangan Sampah Plastik
Kotabaru, Kalsel -
Senada dengan anggota Komisi III DPRD lainnya, H. Sahidin Machmud
juga
mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup
Daerah (DLHD), menindaklanjuti surat Edaran Bupati tentang pengurangan sampah
plastik.
Meskipun
sementara hanya menerapkan di Pasar Modern / Mini Market yang ada di Pulau Laut
Utara (kota Kabupaten) saja, sejauh ini menurutnya cukup berhasil.
Mini market tersebut sudah tidak menyediakan kantong plastik (tempat belanjaan) bagi pembeli. Pembeli membawa sendiri tempat belanjaannya.
Mini market tersebut sudah tidak menyediakan kantong plastik (tempat belanjaan) bagi pembeli. Pembeli membawa sendiri tempat belanjaannya.
Dalam
Rapat Kerja antara Komsisi III DPRD dan DLHD baru-baru tadi, H.Sahidin Machmud memberikan beberapa masukan terkait redaksi surat Edaran
Bupati tersebut.
“Membaca
redaksi surat Edaran Bupati ini, tujuannya kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Artinya se Kotabaru. Tidak hanya untuk Pulau Laut Utara.
Apakah
sudah maksimal?”.
Menurutnya
surat edaran Bupati Ini sangat santun,
sangat bijaksana. “ Ini tidak salah. Karena mengimbau boleh dilaksanakan boleh
tidak.
Di
kecamatan lain mungkin tidak ditanggapi. Di sana apakah sudah ditangani?
Intinya,
surat edaran ini kalau bisa tidak hanya preventif, paling tidak kuratif,
edukatif,”katanya.
Kalau
hanya bersifat edukatif, tambahnya, sosialisasinya harus maksimal. “Setelah itu
bisa saja preventif. Sudah kah maksimal sosialisasi dilakukakan?
Kalau
sudah, paling tidak lebih serius sedikit,”imbuhnya.
Terkait
Adipura, standar saja, katanya seraya mengatakan, pada dasarnya kebersihan
lingkungan sehat itu suatu tujuan. Nilai ini perlu edukasi kepada masyarakat,
tanpa adanya surat edaran, masyarakat sudah memahami bahwa plastik itu
berbahaya.
“Kalau
tidak disosialisasikan masyarakat tidak tahu sejauh mana bahayanya,”katanya.
Menurutnya
ada yang kongkrit. Kabupaten lain sudah melakukan tanpa terjadi pertentangan.
“Secara alami masyarakat menerima. Kita belanja di retail-retail itu sudah
tidak ada kantong plastik. Tidak menyediakan kantong plastik,”ujarnya.
Ia
mengemukakan, di UU tidak ada secara gambalng disebutkan kantong plastik. Ada
pro kontra perda-perda yang sudah dikeluarkan.
“Sebelum rancangan Perbub nanti ditetapkan, perlu sosialisasi dalam rangka penyadaran kepada
masyarakat. Kurangi celah-celah yang bisa dikoreksi,”pungkasnya.
(IHa)
0 Response to "Meski Mengapresiasi, Sahidin Koreksi Redaksi Surat Edaran Bupati Tentang Pengurangan Sampah Plastik"
Posting Komentar