Meski Mengapresiasi, Sahidin Koreksi Redaksi Surat Edaran Bupati Tentang Pengurangan Sampah Plastik

Kotabaru, Kalsel -
Senada dengan anggota Komisi III DPRD lainnya, H. Sahidin Machmud
juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), menindaklanjuti surat Edaran Bupati tentang pengurangan sampah plastik.


Meskipun sementara hanya menerapkan di Pasar Modern / Mini Market yang ada di Pulau Laut Utara (kota Kabupaten) saja, sejauh ini menurutnya cukup berhasil. 
Mini market tersebut sudah tidak menyediakan kantong plastik (tempat belanjaan) bagi pembeli. Pembeli membawa sendiri tempat belanjaannya.

Dalam Rapat Kerja antara Komsisi III DPRD dan DLHD baru-baru tadi, H.Sahidin Machmud memberikan beberapa masukan terkait redaksi surat Edaran Bupati tersebut.

“Membaca redaksi surat Edaran Bupati ini, tujuannya kepada pelaku usaha dan masyarakat. Artinya se Kotabaru. Tidak hanya untuk Pulau Laut Utara.
Apakah sudah maksimal?”.

Menurutnya surat edaran Bupati  Ini sangat santun, sangat bijaksana. “ Ini tidak salah. Karena mengimbau boleh dilaksanakan boleh tidak.
Di kecamatan lain mungkin tidak ditanggapi. Di sana apakah sudah ditangani?
Intinya, surat edaran ini kalau bisa tidak hanya preventif, paling tidak kuratif, edukatif,”katanya.

Kalau hanya bersifat edukatif, tambahnya, sosialisasinya harus maksimal. “Setelah itu bisa saja preventif. Sudah kah maksimal sosialisasi dilakukakan?
Kalau sudah, paling tidak lebih serius sedikit,”imbuhnya.

Terkait Adipura, standar saja, katanya seraya mengatakan, pada dasarnya kebersihan lingkungan sehat itu suatu tujuan. Nilai ini perlu edukasi kepada masyarakat, tanpa adanya surat edaran, masyarakat sudah memahami bahwa plastik itu berbahaya.
“Kalau tidak disosialisasikan masyarakat tidak tahu sejauh mana bahayanya,”katanya.

Menurutnya ada yang kongkrit. Kabupaten lain sudah melakukan tanpa terjadi pertentangan. “Secara alami masyarakat menerima. Kita belanja di retail-retail itu sudah tidak ada kantong plastik. Tidak menyediakan kantong plastik,”ujarnya.

Ia mengemukakan, di UU tidak ada secara gambalng disebutkan kantong plastik. Ada pro kontra perda-perda yang sudah dikeluarkan.

“Sebelum rancangan Perbub nanti ditetapkan, perlu sosialisasi dalam rangka penyadaran kepada masyarakat. Kurangi celah-celah yang bisa dikoreksi,”pungkasnya.

(IHa)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Meski Mengapresiasi, Sahidin Koreksi Redaksi Surat Edaran Bupati Tentang Pengurangan Sampah Plastik"

Posting Komentar