Mukhni: "Penerapan Perda dan Perbub Terkait Angkutan Sawit Perlu Kecocokan".
Kotabaru, Kalsel -
H.Mukhni.AF,
Wakil Ketua II DPRD mengemukakan, sawit termasuk bahan makanan maka diperbolehkan
pengangkutannya menggunakan jalan umum yang sudah diatur dalam Perda.
Demikian
dikemukannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang digelar baru-baru
tadi.
Ia
melanjutkan, dalam Perda itu semua diatur. Angkutan jangan terlalu tinggi
baknya. Dan baknya jangan terlalu besar.”Paparnya.
“Ada
pemikiran (waktu Pembahasan Perda itu) timbangan portable. Tapi terkait itu kewenangan
provinsi.” Terangnya.
Ia
juga mengakui, memang ada keberanian Provinsi membuat regulasi terkait angkutan
sawit ini, hanya saja, katanya, aturannya aneh dan lucu. “Gak ada dalam aturan
dispensasi,”sambungnya.
Kemudian
lebih jauh Mukhni menambahkan, melihat kondisi wilayah Kotabaru, Perbub ada
batasan pengangkutan 6.5 ton.
“Saya
sepakat, ini perlu ada kecocokan antara Perda Provinsi dan Perbub dalam
penerapan, tidak seperti sekarang. Satu sisi 8 ton. Satu sisi 6.5 ton. Kita
tuangkan dalam RDP ini kesepatakan,’’sarannya.
(IHa)
0 Response to "Mukhni: "Penerapan Perda dan Perbub Terkait Angkutan Sawit Perlu Kecocokan"."
Posting Komentar