Mukhni: "Penerapan Perda dan Perbub Terkait Angkutan Sawit Perlu Kecocokan".


Kotabaru, Kalsel -
H.Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD mengemukakan, sawit termasuk bahan makanan maka diperbolehkan pengangkutannya menggunakan jalan umum yang sudah diatur dalam Perda.


Demikian dikemukannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang digelar baru-baru tadi.

Ia melanjutkan, dalam Perda itu semua diatur. Angkutan jangan terlalu tinggi baknya. Dan baknya jangan terlalu besar.”Paparnya.

“Ada pemikiran (waktu Pembahasan Perda itu) timbangan portable. Tapi terkait itu kewenangan provinsi.” Terangnya.

Ia juga mengakui, memang ada keberanian Provinsi membuat regulasi terkait angkutan sawit ini, hanya saja, katanya, aturannya aneh dan lucu. “Gak ada dalam aturan dispensasi,”sambungnya.

Kemudian lebih jauh Mukhni menambahkan, melihat kondisi wilayah Kotabaru, Perbub ada batasan pengangkutan 6.5 ton.

“Saya sepakat, ini perlu ada kecocokan antara Perda Provinsi dan Perbub dalam penerapan, tidak seperti sekarang. Satu sisi 8 ton. Satu sisi 6.5 ton. Kita tuangkan dalam RDP ini kesepatakan,’’sarannya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mukhni: "Penerapan Perda dan Perbub Terkait Angkutan Sawit Perlu Kecocokan"."

Posting Komentar