RDP DPRD: Bahas Terkait Angkutan TBS Lewat Jalan Umum Di Pulau Laut Barat. Boleh, Tapi...


Kotabaru, Kalsel -
DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (07/01/2019).


RDP yang dipimpim Hj. Alfisah, Ketua DPRD, didampingi Muhammad Arif, Wakil Ketua I DPRD, dan H.Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang adanya angkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang melintas melalui jalan umum di Kecamatan Pulau Laut Barat.

Menurut Agus yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, pada intinya, angkutan TBS diperbolehkan melalui jalan umum (dengan dispensasi), dengan jumlah angkutan 8 ton.

Demikian juga dari Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten, disampaikan Nurviza, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Sutrisno, Bidang LLAJ, angkutan TBS diperbolehkan melalui jalan umum dengan jumlah angkutan 6.5 ton, dengan ketentuan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Truk tidak konvoi. Dan saat pengangkutan hendaknya mengambil waktu malam hari.

“DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten untuk melakukan rapat para pihak terkait untuk berkoordinasi terkait hal teknis. DPRD hanya memfasilitasi, menyerap aspirasi,”kata Alfisah.

RDP ini juga dihadiri diantaranya; yang mewakili Kapolres Kotabaru, Yang mewakili Dandim 1004 Kotabaru, Supian Gamo, Ketua Koperasi Sipatuo beserta pengurus dan petani sawit, dan yang mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM.

(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD: Bahas Terkait Angkutan TBS Lewat Jalan Umum Di Pulau Laut Barat. Boleh, Tapi..."

Posting Komentar