RDP DPRD: Bahas Terkait Angkutan TBS Lewat Jalan Umum Di Pulau Laut Barat. Boleh, Tapi...
Kotabaru, Kalsel -
DPRD
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (07/01/2019).
RDP
yang dipimpim Hj. Alfisah, Ketua DPRD, didampingi Muhammad Arif, Wakil Ketua I
DPRD, dan H.Mukhni.AF, Wakil Ketua II DPRD ini menindaklanjuti aspirasi
masyarakat tentang adanya angkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang melintas
melalui jalan umum di Kecamatan Pulau Laut Barat.
Menurut
Agus yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, pada intinya,
angkutan TBS diperbolehkan melalui jalan umum (dengan dispensasi), dengan
jumlah angkutan 8 ton.
Demikian
juga dari Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten, disampaikan Nurviza, Sekretaris
Dinas Perhubungan dan Sutrisno, Bidang LLAJ, angkutan TBS diperbolehkan melalui
jalan umum dengan jumlah angkutan 6.5 ton, dengan ketentuan tidak mengganggu
pengguna jalan lain. Truk tidak konvoi. Dan saat pengangkutan hendaknya mengambil
waktu malam hari.
“DPRD
merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten untuk melakukan rapat para pihak
terkait untuk berkoordinasi terkait hal teknis. DPRD hanya memfasilitasi,
menyerap aspirasi,”kata Alfisah.
RDP ini juga dihadiri diantaranya; yang mewakili Kapolres Kotabaru, Yang mewakili Dandim 1004 Kotabaru, Supian Gamo, Ketua Koperasi Sipatuo beserta pengurus dan petani sawit, dan yang mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM.
(IHA)
0 Response to "RDP DPRD: Bahas Terkait Angkutan TBS Lewat Jalan Umum Di Pulau Laut Barat. Boleh, Tapi..."
Posting Komentar