Asmail: Selain Dinas PU, Dinas Perkebunan Gabung Dinas Pertanian Saja Karena Tak 'Efektif
Kotabaru, Kalsel -
Dalam Rapat Kerja Pansus III DPRD dengan pihak eksekutif
yang digela di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (18/02/2019), dibahas rancangan
Perubahan Perda No 21 Tahun Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah.
Diantara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Susunan
Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang akan digabung yaitu Dinas Bina Marga dan Tata
Ruang menjadi Dinas PU dan Tata Ruang (tipe A). Akan ada enam bidang. Akan efektif
diberlakukan tahun 2020.
Menanggapi hal itu, Asmail, anggota Pansus III DPRD menyarankan
agar dinas-dinas lainnya juga digabung menjadi tipe A.
Ia menyebut, Dinas Perkebunan digabung dengan Dinas yang
menangani masalah pertanian, karena menurutnya Dinas Perkebunan tidak maksimal
pengawaasnnya.
“Pekerjaan yang dibebankan
ke Dinas Perkebunan sia-sia karena konplik-konplik perkebunan tidak terselesaikan
sampai saat ini,”katanya.
Kemudian, tambahnya, Dinas Perkebunan tidak ada
pengembangan.
Perkebunan masyarakat tinggal sawit dan karet. “Sawit
banyak dikuasai perusahaan,”imbuhnya.
(IHa)
0 Response to "Asmail: Selain Dinas PU, Dinas Perkebunan Gabung Dinas Pertanian Saja Karena Tak 'Efektif"
Posting Komentar