Asmail: Selain Dinas PU, Dinas Perkebunan Gabung Dinas Pertanian Saja Karena Tak 'Efektif


Kotabaru, Kalsel -
Dalam Rapat Kerja Pansus III DPRD dengan pihak eksekutif yang digela di ruang rapat gabungan DPRD, Senin (18/02/2019), dibahas rancangan Perubahan Perda No 21 Tahun Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Diantara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang akan digabung yaitu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang menjadi Dinas PU dan Tata Ruang (tipe A). Akan ada enam bidang. Akan efektif diberlakukan tahun 2020.


Menanggapi hal itu, Asmail, anggota Pansus III DPRD menyarankan agar dinas-dinas lainnya juga digabung menjadi tipe A.

Ia menyebut, Dinas Perkebunan digabung dengan Dinas yang menangani masalah pertanian, karena menurutnya Dinas Perkebunan tidak maksimal pengawaasnnya.

“Pekerjaan yang dibebankan ke Dinas Perkebunan sia-sia karena konplik-konplik perkebunan tidak terselesaikan sampai saat ini,”katanya.

Kemudian, tambahnya, Dinas Perkebunan tidak ada pengembangan.
Perkebunan masyarakat tinggal sawit dan karet. “Sawit banyak dikuasai perusahaan,”imbuhnya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asmail: Selain Dinas PU, Dinas Perkebunan Gabung Dinas Pertanian Saja Karena Tak 'Efektif"

Posting Komentar