Bantuan Pesantren Jadi Agenda Komisi III DPRD Ke Kemenag
Kotabaru, Kalsel
Komisi III DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kementrian
Agama terkait pendidikan dasar Agama Islam dan pondok pesantren.
Denny Hendro Kurnianto, Senin (25/02/2019) mengatakan, secara
umum yang dibahas terkait bantuan infrastuktur pesantren termasuk juklak
juknis persayaratan untuk mendapat bantuan.
Kunjungan kerja ini, kata Denny, berdasarkan adanya
aspirasi (proposal) ke komisi III DPRD untuk bantuan pondok pesantren yang sudah
memiliki lahan.
“Hasil konsultasi,
yang mendapatkan bantuan diantaranya sudah terdaftar di Kemenag (website
Kemenag),”katanya.
Selain itu, tambah Denny, terkait persyaratan agar
mendapat bantuan tersebut diantaranya mempunyai santri minimal 15 orang yang
mondok di pondok pesantren.
“Maksudnya, punya bangunan fiksik yang bisa ditempati 15
orang santri. Bukan bangunan baru,”terangya.
“Hal-hal lain yang dibacarakan bagaimana mendaftarkan
Pondok Pesantren ke Kemenag.
Misal diantaranya menandatangani kesetiaan terhadap NKRI.
Ketika syarat sudah terpenuhi, pengurus yayasan bisa
mengajukan permohonan bantuan (Sumber APBN),”imbuhnya.
Selain bantuan fisik, ada juga bantuan berupa bea siswa
bagi Ustadz untuk melanjutkan pendidikan formal.
“Misalnya ada ustadz tidak sekedar bisa membaca quran,
juga harus memiliki sertifikat bisa membaca kitab kuning (faham ilmu alat.red),”katanya.
(IHa)
0 Response to "Bantuan Pesantren Jadi Agenda Komisi III DPRD Ke Kemenag"
Posting Komentar