Bantuan Pesantren Jadi Agenda Komisi III DPRD Ke Kemenag


Kotabaru, Kalsel
Komisi III DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Agama terkait pendidikan dasar Agama Islam dan pondok pesantren.


Denny Hendro Kurnianto, Senin (25/02/2019) mengatakan, secara umum yang dibahas terkait bantuan infrastuktur pesantren termasuk juklak juknis persayaratan untuk mendapat bantuan.

Kunjungan kerja ini, kata Denny, berdasarkan adanya aspirasi (proposal) ke komisi III DPRD untuk bantuan pondok pesantren yang sudah memiliki lahan.

“Hasil konsultasi,  yang mendapatkan bantuan diantaranya sudah terdaftar di Kemenag (website Kemenag),”katanya.

Selain itu, tambah Denny, terkait persyaratan agar mendapat bantuan tersebut diantaranya mempunyai santri minimal 15 orang yang mondok di pondok pesantren.
“Maksudnya, punya bangunan fiksik yang bisa ditempati 15 orang santri. Bukan bangunan baru,”terangya.

“Hal-hal lain yang dibacarakan bagaimana mendaftarkan Pondok Pesantren ke Kemenag.
Misal diantaranya menandatangani kesetiaan terhadap NKRI.

Ketika syarat sudah terpenuhi, pengurus yayasan bisa mengajukan permohonan bantuan (Sumber APBN),”imbuhnya.

Selain bantuan fisik, ada juga bantuan berupa bea siswa bagi Ustadz untuk melanjutkan pendidikan formal.

“Misalnya ada ustadz tidak sekedar bisa membaca quran, juga harus memiliki sertifikat bisa membaca kitab kuning (faham ilmu alat.red),”katanya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bantuan Pesantren Jadi Agenda Komisi III DPRD Ke Kemenag"

Posting Komentar