H Hartono Sarankan, PU dan Cipta Karya Tetap Terpisah
Kotabaru, Kalsel -
Terkait rancangan Perubahan Perda No 21 Tahun Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (perubahan nama Dinas-Dinas),
Hasbi M Tawab, Assisten I SETDA menjelaskan,
inti UU No 23 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah
salah satunya adiminstrasi dan pelayanan.
“Dengan adanya
reorganisasi ini, ada efisiensi. SKPD yang awalnya terpisah bisa jadi
satu,”paparnya.
Hasbi juga menyinggung terkait SDM apabila terjadi
penggabungan dinas-dinas itu.
Dikatakannya, tahun 2018 sudah ada 100 ASN yang pensiun, sementara
belum ada penambahan.
“Dengan adanya reorganisasi tidak sulit untuk penempatannya,
juga melihat karier,”katanya.
Minggu Basuki, Kabag Organisasi Tata Laksana SETDA
menambahkan,
Ia langsung menanggapi terkait Rumah Sakit. PP 18
penyesuaian jabatan Direktur Rumah Sakit menunggu Perpres.
“Kelembagaan Rumah Sakit seyogyanya menjadi UPT Dinas
Kesehatan,”katanya
Dilanjutkannya, dalam Perpres, paling lambat dua tahun
sudah dilakukan. “Tapi sampai sekarang belum ada Perpresnya. Jadi kelembagaan rumah
sakit masih status quo.
Tidak bisa menaikkan status kelembagaannya,”ujarnya.
Kemudian mengenai Dinas Bina Marga dan Cipta Karya,
Minggu Basuki mengatakan, ada dikoreksi Provinsi, digabung menjadi satu menjadi
tipe A bidangnya bisa sampai enam bidang.
“Yang boleh gabung sampai enam bidang itu PU dan Tata
Ruang.
Pertanian dan Urusan Keuangan,”paparnya.
H. Hartono, anggota Pansus III DPRD mengungkapkan, waktu
studi banding, Kesbangpol perlakuannya sama dengan Rumah sakit statusnya quo.
“Jangan diotak atik,”katanya
Namun ia menyarankan agar PU dan Tata Ruang tetap dipisah
karena menurutnya dua dinas tersebut banyak kegiatannya, banyak sub bidangnya. “Sekarang
saja sudah kewalahan.
Agar dipikirkan ulang,”katanya.
(IHa)
0 Response to "H Hartono Sarankan, PU dan Cipta Karya Tetap Terpisah"
Posting Komentar