H Hartono Sarankan, PU dan Cipta Karya Tetap Terpisah


Kotabaru, Kalsel -
Terkait rancangan Perubahan Perda No 21 Tahun Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (perubahan nama Dinas-Dinas), Hasbi M Tawab, Assisten I SETDA menjelaskan,
inti UU No 23 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adiminstrasi dan pelayanan.

“Dengan adanya  reorganisasi ini, ada efisiensi. SKPD yang awalnya terpisah bisa jadi satu,”paparnya.

Hasbi juga menyinggung terkait SDM apabila terjadi penggabungan dinas-dinas itu.
Dikatakannya, tahun 2018 sudah ada 100 ASN yang pensiun, sementara belum ada penambahan.
“Dengan adanya reorganisasi tidak sulit untuk penempatannya, juga melihat karier,”katanya.

Minggu Basuki, Kabag Organisasi Tata Laksana SETDA menambahkan,
Ia langsung menanggapi terkait Rumah Sakit. PP 18 penyesuaian jabatan Direktur Rumah Sakit menunggu Perpres.
“Kelembagaan Rumah Sakit seyogyanya menjadi UPT Dinas Kesehatan,”katanya

Dilanjutkannya, dalam Perpres, paling lambat dua tahun sudah dilakukan. “Tapi sampai sekarang belum ada Perpresnya. Jadi kelembagaan rumah sakit masih status quo.
Tidak bisa menaikkan status kelembagaannya,”ujarnya.

Kemudian mengenai Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Minggu Basuki mengatakan, ada dikoreksi Provinsi, digabung menjadi satu menjadi tipe A bidangnya bisa sampai enam bidang.

“Yang boleh gabung sampai enam bidang itu PU dan Tata Ruang.
Pertanian dan Urusan Keuangan,”paparnya.


H. Hartono, anggota Pansus III DPRD mengungkapkan, waktu studi banding, Kesbangpol perlakuannya sama dengan Rumah sakit statusnya quo.
“Jangan diotak atik,”katanya

Namun ia menyarankan agar PU dan Tata Ruang tetap dipisah karena menurutnya dua dinas tersebut banyak kegiatannya, banyak sub bidangnya. “Sekarang saja sudah kewalahan.
Agar dipikirkan ulang,”katanya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "H Hartono Sarankan, PU dan Cipta Karya Tetap Terpisah"

Posting Komentar